Selasa, 4 Januari 2022 22:12

Advokat Gadungan Dilaporkan Ke Polisi

Penulis : Iman Nurdin
Advokat Ali Akbar Syahrir melaporkan Advokat Gadungan ke polisi
Advokat Ali Akbar Syahrir melaporkan Advokat Gadungan ke polisi [Istimewa]

Bandung  (limawaktu.id),- advokat Ali Akbar Syahrir,  melaporkan RY alias Yogi Rahmat yang atas dugaan  advokat gadungan ke polisi. Laporan tersebut setelah dalam penanganan hukum, RY tidak bisa menunjukan KTA malah  sebaliknya merusak kepercayaan kliennya.

Ali yang juga pengurus Peradi Kab. Bandung ini mengaku, melaporkan RY ke Polsek Bandung Kidul pada Sabtu (1/01/2022). Sebelum melakukan laporan, dirinya sudah melayangkan somasi kepada RY. Namun tidak direspon hingga  dirinya membuat laporan.

"Kami menduga dia itu pengacara gadungan yang membuat merugikan profesi Advokat. Kenapa kami melaporkan, karena ini tanggung jawab atas marwah organisasi profesi yang kami naungi," ujar Ali.

Ali menceritakan, pelaporan tersebut dilatari ketika dirinya menangani 8 pabrik waring di Majalaya, Kab. Bandung, pada Rabu (1/12/2021). Saat penanganan kliennya, YR masuk ke dalam tim pengacara atas usulan salah seorang anak dari kliennya.

"Usulan RY karena diusulkan memahami kasus klien kami tentang kasus hak kekayaan intelektual (Haki), " paparnya.

Namun, lanjutnya, saat tim meminta data dan masukan, RY tidak memberikan masukan. "Melihat gelagat seperti ini, Saya akhirnya meminta  agar kuasa hukum dicabut. Namun klien tidak mencabutnya, " lanjut Ali.

Pihaknya mulai mencurigai, lanjut Ali, pada tanggal 16 Desember saat pihaknya dipanggil  PPNS HKI Jakarta. Saat  meminta kartu anggota, ternyata RY  tidak dapat memperlihatkan KTA advokat.

"Saat itulah kami akan mengeluarkan mereka, dan mereka mengundurkan diri melaui pesan WA," tegasnya.

Usai mengeluarkan RY, lanjut dia, diduga RY menghasut klien tidak datang ke PPNS HKI di Jakarta. "Kami kecewa, kami surati klien agar mencabut kuasa.  Namun mereka tidak mau mencabut kuasa karena dilarang oleh YR, " paparnya.

Ali  menyayangkan jika masalah ini dibiarkan karena akan merugikan publik dalam mencari keadilan. Apalagi ketika publik memberi kepercayaan kepada orang-orang seperti ini.

"Kami berharap, laporan kami ke polisi ini agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan. Apalagi masyarakat yang membutuhkan keadilan, hanya dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.

Baca Lainnya