Kamis, 4 Juni 2020 15:45

Ada Kabar Baik, Bappenda Cimahi Kasih Diskon Bayar PBB, Ini Syaratnya

Penulis : Fery Bangkit 
Walikota Cimahi Memberikan Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Tahun 2020.
Walikota Cimahi Memberikan Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Tahun 2020. [Foto istimewa]

Cimahi - Beban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cimahi dipastikan berkurang. Sebab, Badan Pengelola Keuangan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi memberikan pengurangan dan diskon secara bertahap hingga pembayaran September mendatang.

Pengurangan PBB tahun 2020 hingga 100 % atau gratis berlaku bagi Objek Pajak (OP) dengan nilai ketetapan dibawah Rp. 100.000. Untuk tagihan PBB diatas Rp 100.000, diskon 20% berlaku bagi pelunasan PBB di bulan Juni 2020.

Kepala Bappenda Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan, sedangkan untuk untuk Juli-Agustus 2020, diskon sebesar 10%, serta pembayaran di bulan September 2020 berlaku diskon 5%.

"Betul, program tersebut berlaku mulai Juni 2020. Bisa dilakukan pembayaran di outlet yang bekerjasama dengan Pemkot Cimahi," kata Dadan saat ditemui, Kamis (4/6/2020).

Namun, tegas Dadan, program diskon pembayaran PBB di Kota Cimahi hanya berlaku bagi OB yang taat membayar Pajak atau tidak memiliki tunggakan.

"Catatan, program ini berlaku bagi warga yang taat pajak. Artinya tidak ada tunggakan di 5 tahun terakhir," tegas Dadan.

Kemudian, terang Dadan, diskon juga berlaku bagi masyarakat yang masuk kategori pensiunan. Bagi warga pensiunan yang tahun lalu mengajukan dan dikabulkan.

"Tahun ini tidak mesti mengajukan lagi dan kita langsung kasih pengurangannya," sebutnya.

Dikatakan Dadan, diskon akan langsung diterapkan saat Wajib Pajak (WP) melakukan pelunasan PBB. Sebab, data pembayaran pajak baik yang taat maupun yang menunggak sudah terdata dalam sistem yang dimiliki Bappenda Kota Cimahi.

"Diskon langsung berlaku, sudah by sistem," ucap Dadan.

Dadan menyatakan, program diskon bayar PBB diterbitkan Pemkot Cimahi mengingat kondisi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) berdampak terhadap perekonomian masyarakat Kota Cimahi.

"Mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi covid, maka kita beri diskon kepada masyarakat," ujarnya.

Pembayaran pun tidak harus dilakukan di kantor Bapenda Kota Cimahi, tapi bisa di outlet perbankan, Kantor Pos, e-commerce hingga gerai retail toko modern. Hal ini untuk mengurangi kerumunan warga dan tetap menerapkan physical distancing saat pembayaran. 

Baca Lainnya