Cimahi - Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna menyebutkan, sampai saat ini masih ada sekitar 94 Prasarna, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan yang belum diakusisi asetnya.
"Saat ini masih ada kurang lebih lebih 94 potensi PSU yang belum terjaring oleh pemerintah daerah," terang Ajay saat ditemui di Pemkot Cimahi, Senin (20/7/2020).
Tahun lalu, terang Ajay, Pemkot Cimahi bersama Kejaksaan Negeri Cimahi telah menyelamatkan dua aset PSU atau Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) yaitu Istana Gardenia Regency dan The Nanjung Regency. Luas tahanya mencapai 27,729 M² dengan taksiran nilai sebesar Rp. 101.790.030.000.
Ditegaskan Ajay, pengembang harus menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2017. Tujuan adalah menjamin pemeliharaan dan pemanfaatan PSU perumahan itu sendiri.
"Pada tahun 2018, kita telah melakukan Sosialisasi Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan dan Permukiman dari Pengembang kepada pemerintah kota," jelas Ajay.
Ia mengakui ada sejumlah kendala pihaknya dalam mengakusisi PSU perumahan dari pengembang. Seperti membutuhkan waktu, mulai dari verifikasi, pembuatan Akte Pelepasan Hak atas Tanah, Pencatatan di Kartu Inventaris Barang hingga pembuatan sertifikat.
"Saya mengharapkan para pengembang perumahan di Kota Cimahi dapat menyerahkan kewajibannya kepada pemerintah daerah Kota Cimahi berupa Aset PSU, yang selanjutnya akan dimanfaatkan bagi kepentingan warga Kota Cimahi," pungkasnya.