Senin, 13 April 2020 18:55

9 Muda-mudi di Cimahi Malah Berbuat Terlarang Ditengah Pandemi Virus Corona

Barang Bukti Obat-obatan Terlarang saat disita Oleh Pihak Kepolisan Polres Cimahi
Barang Bukti Obat-obatan Terlarang saat disita Oleh Pihak Kepolisan Polres Cimahi [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Sembilan muda-mudi digrebeg saat berbuat terlarang di salah satu rumah di,Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada Sabtu (11/4/2020) malam.

Saat digrebeg oleh warga, aparat pemerintah dan keamanan setempat mendapati 5 orang laki-laki dan  4 orang perempuan itu tengah pesta narkotika. Buktinya, ditemukan sejumlah barang bukti seperti alat hisap sabu alias bong dan berbagai obat-obatan terlarang.

"Mereka berkumpul sedang melaksanakan tindak pidana, menyalahgunakan narkotika. Mereka melakukan pesta narkotika," ungkap Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Senin (13/4/2020).

Dikatakannya, kasus pesta barang haram ditengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) itu terungkap berkat kerja sama antara warga sekitar dengan aparat pemerintah dan keamanan setempat di wilayah hukum Polres Cimahi.

"Perlu diketahui ini kerja sama yang dilakukan masyarakat dan aparat dalam upaya memberantas narkotika. Kami apresiasi apa yang sudah dilakukan masyarakat bersama aparat, tokoh masyarakat," ujar Andri.

Ketua RT Setempat, Kelurahan Baros, Eko Supriantono mengatakan, awalnya ia menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya kumpulan di rumah tersebut. Padahal, sudah jelas ada larangan untuk mengadakan kumpulan ditengah pandemi virus corona.

Merasa curiga, pihak RT/RW dan Babinsa serta Bhabinkamtimbas setempat kemudian melakukan pengecekan. Alhasil, mereka tengah melakukan kegiatan negatif di rumah tersebut.

"Dari warga katanya sering kumpul, tolong dilihat. Tadinya mau ngasih tau ngasih tau enggak boleh kumpul, cuma didatengi ada lagi pada minum," bebernya.

Dari penggerebegan tersebut, ada sejumlah barang bukti yang diamankan.

1. Tembakau yang diduga mengandung narkotika (Synthetic Cannabinoid) seberat 11 gram.
2. 820 tablet warna kuning diduga mengandung Trihexyphenidiyl
3. 230 Tramadol HCl
4. 170 Trihecyphenidiyl
5. Alat hisap sabu

Baca Lainnya