Limawaktu.id, Bandung Barat – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bandung Barat mengusulkan 87 bidang tanah di Kabupaten Bandung Barat untuk dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang akan digarap oleh masyarakat yang mengalami kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bandung Barat.
Kepala Kantah Kabupaten Bandung Barat Gunung Jayalaksana mengungkapkan, Pada 2025, pelaksanaan Reforma Agraria di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat berada pada tahap usulan penetapan TORA ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat.
“Kami mengusulkan lokasi tanah di Desa Cililin, Mukapayung, dan Karangtanjung di Kecamatan Cililin, dengan sasaran 87 bidang untuk masyarakat penggarapnya,” ungkap Gunung, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Desember 2025.
Dia menjelaskan, Reforma Agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat. Landasan pelaksanaan reforma agrarian tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
“Adapun penataan dimaksud terdiri dari Penataan Aset berupa penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemilikan sesuai dengan Pasal 1, Ayat 2 Perpres tersebut,” jelasnya.
Tak hanya itu ada juga enataan Akses berupa program pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, sesuai Pasal 1, Ayat 3 Perpres Nomor 62 Tahun 2023.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sudah menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dipimpin langsung oleh Bupati Jeje Ritchie Ismail.
Rakor ini menjadi langkah penting untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria sesuai Perpres 62 Tahun 2023.
Melalui dua pilar utama—penataan aset dan penataan akses—Pemda KBB berkomitmen mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih adil dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemkab KBB juga menerima keputusan pelepasan kawasan hutan 1,3 hektare sebagai terobosan penyediaan tanah untuk TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria). Pentingnya kolaborasi seluruh anggota GTRA demi percepatan Reforma Agraria yang berdampak nyata bagi masyarakat,” terang Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, belum lama ini.
.