Rabu, 30 Agustus 2017 13:42

6 PNS Kota Cimahi Diduga Pengguna Narkoba

BNN Cimahi
BNN Cimahi [BNN Cimahi Photo]

limawaktu.id - Lima orang Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi terindikasi positif zat benzoat dan satu orang terindikasi menggunakan narkotika jenis morfin

Hal itu terungkap saat dilaksanakan tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Cimahi terhadap 471 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kecamatan, Kelurahan, dan Puskesmas.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Cimahi Harjono, Saat ditemui di Kantor BNNK Cimahi, Jalan Cihanjuang Kota Cimahi, Selasa (29/8) mengungkapkan, pada Senin 28 Agustus 2017, baru 425 ASN yang dilakukan tes urine dari yang ditargetkan sebanyak 471 orang. Sedangkan pada Selasa 29 Agustus, ada 30 orang yang dijadwalkan melakukan tes urine. “Dari total 440 yang sudah diperiksa ada enam orang positif terindikasi penggunaan narkotika. Namun dari enam orang tersebut, empat diantaranya sudah diperiksa kembali, dan yang empat dinyatakan negatif sedangkan yang dua masih perlu assesment lebih dalam dan rencananya akan dilakukan Rabu (30/8).

"Mereka yang terindikasi benzo mencantumkan dalam dokumen sedang dalam pengobatan medis untuk sakit ginjal. Satu orang yang terindikasi narkoba menyatakan sedang sakit di bagian tulang belakang. Tetap, kita perlu pembuktian akan hal itu makanya dilakuka assessment yang prosedurnya dilakukan oleh BNN," jelasnya.

Jika dari kedua PNS yang tersebut terbukti menyalahgunakan narkoba, lanjutnya, pihaknya akan melapor ke pimpinan selaku pembina PNS Pemkot Cimahi. Dan akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kepala BNNK Cimahi, Odang Masdar membenarkan adanya enam orang yang positif menggunakan narkotika saat tes urine terhadap ASN yang dilakukan pihak BNN. Dari enam orang tertsebut empat orang diantaranya sudah selesai di assesment dan tidak ada yang mencurigakan dan dinyatakan clear.

Odang menuturkan, pemeriksaan ulang yang akan dilakukan pihak BNNK Cimahi adalah dengan cara memasukan obat yang mereka konsumsi kedalam air dan apabila hasilnya sesuai dengan di urine berarti memang yang bersangkutan sedang menkonsumsi obat tersebut.

"Kalau obat itu obat legal dan obat resep dokter maka PNS tersebut bisa dinyatakan clear tidak ada masalah karena berarti dia sakit. Namun jika mereka tidak dapat menunjukan resep dokter dari obat yang ia konsumsi maka akan menjadi sebuah pertanyaan dan jadi catatan dari pimpinannya," tuturnya. (nr)

Baca Lainnya