Limawaktu.id - Masih adanya kasus kekerasan terhadap anak tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A) Kota Cimahi.
Apalagi, Kota Cimahi baru-baru ini mendapat penghargaan sebagai Kota Layak Anak (KLA) Tingkat Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kota Cimahi menyandang predikat utama.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada DinsosP2KBP3A, Ermayanti Rengganis mengatakan, sampai September 2019 pihaknya mencatat ada enam kasus kekerasan yang dialami anak-anak di Kota Cimahi.
"Sampai September tahun 2019 itu ada 6 (enam) kasus. Rata-rata usianya 6-12 tahun. Kasusnya itu ada yang pelecehan seksual dan trafficking," terangnya saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Kamis (7/11/2019).
Menurut Anis, sapaan Ermayanti Rengganis, jumlah angka kekerasan terhadap anak di Kota Cimahi relatif sedikit dibandingkan dengan kota/kabupaten lain. "Kasus kekerasan anak di Kota Cimahi kecil dibandingkan dengan kota/kabupaten lain," tegasnya.
Untuk program penanganan dari Pemkot Cimahi bagi korban kekerasan anak, terang Anis, pihaknya menyediakan layanan konseling. Namun jika korban membutuhkan layanan ahli dan perawatan lanjutan, pihaknya siap memberikan rujukan.
"Kalau dibutuhkan tenaga psikiater kita rujuk ke krisis center Unjani, atau perlu perawatan dan lain lain kita rujuk ke rumah sakit dan pendampingan korban," jelasnya.
Sementara untuk pencegahan, lanjut Anis, pihaknya kerap melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat. Hanya saja sejauh ini untuk lingkungan sekolah baru menyasar guru-guru tingkat Sekolah Dasar (SD). "Kalau guru-guru SMP belum kita laksanakan karena terbatas anggaran," tandasnya.