Kamis, 25 Maret 2021 11:27

59 Perda Izin dan Non Izin di Cimahi Akan Ditinjau Ulang

Penulis : Bubun Munawar
Kepala BPMPTSP Kota Cimahi Hella Haerani
Kepala BPMPTSP Kota Cimahi Hella Haerani [limawaktu.id]

Limawaktu.id,- Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Cimahi menyebut sedikitnya ada 59 Peraturan daerah di Kota Cimahi yang bakal ditinjau ulang Kembali, menyusul disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh pemerintah.

Kepala BPMPTSP Kota Cimahi Hella Haerani mengungkapkan, sedikitnya ada 59 Perda Izin dan Non Perijinan yang harus ditinjau ulang untuk menyesuaikan dengan perautran yang lebih tinggi diatasnya.

“Kami sudah konsultasi dengan Bagian Hukum untuk melakukan peninjauan ulang Perda yang berkaitan dengan perizinan maupun non perizinan, “ sebut Hella , Kamis (25/3/2021).

Dikatakannya,  Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut. Baca juga: Pemerintah Akan Hapus 7 Pasal Terkait IMB, Ini Rinciannya... "Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung," seperti tertuang dalam poin 17 Pasal 1 aturan tersebut.

Namun, kata Hella, pada prinsipnya hanya berbeda istilah dari IMB menjadi PBG, sementara terkait dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon masih tidak jauh berbeda dengan yang sudah dilaksanakan di Kota Cimahi selama ini.

“Jadi bukan berarti IMB tidak ada tetapi hanya berbeda istilah saja,” paparnya.

Dia menyatakan, pihaknya akan mengeluarkan Izin baik IMB dan Perizinan lainnya ketika persyaratan dari pihak pemohon sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

 

Baca Lainnya