Cimahi - Empat perusahaan di Kota Cimahi bakal diseret ke pengadilan karena diduga telah melakukan pencemaran terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Perusahaan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Ada 4 perusahaan yang akan diproses ke pengadilan dengan pelanggaran pencemaran pengolahan air limbah ke sungai," ungkap Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Mochammad Ronny, Rabu (21/10/2020).
Sebelum kasus dugaan pencemaran itu dilimpahkan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, DLH Kota Cimahi sudah memberikan sejumlah sanksi. Dari mulai sanski teguran hingga paksaan pemerintah. Sebab tak digubris keempat perusahaan tersebut, kemudian dilakukan verifikasi di lapangan.
"Jika perusahaan tidak mengindahkan verifikasi lapangan, maka kita akan teruskan pada KLHK," ujar Ronny.
Proses gugatan akan dilayangkan KLHK. Sementara DLH Kota Cimahi akan menjadi saksi dalam persidangan karena memiliki data dugaan pelanggaran pencemaran keempat perusahaan tersebut.
"KLHK yang menggugat, dan karena data awal dari DLH Kota Cimahi maka DLH Kota Cimahi diminta menjadi saksi bukti di pengadilan dengan pelanggaran pencemaran," jelas Ronny.
Tahun ini sendiri, ungkap Ronny, sudah ada dua perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil putusan pengadilan yang dimenangkan KLHL RI. Kedua perusahaan tersebut adalah PT How Are You Indonesia (HAYI) dan PT Kamarga Kurnia Textile Industry (KKTI).
Kedua perusahaan tersebut diharuskan membayar ganti rugi yang cukup besar akibat kesalahannya melakukan pencemaran terhadap DAS Citarum. Untuk PT HAYI dijatuhi denda Rp 12,013 miliar, dan PT KKTI dijatuhi denda Rp 4,25 miliar.
"Ada juga 1 perusahaan yang sepakat untuk membayar denda sebelum digugat. Jadi tidak masuk ranah pengadilan. Uangnya semuanya masuk kas negara," pungkasnya.