Selasa, 6 Agustus 2019 19:24

3.682 Pasangan jadi Suami-Istri Sepanjang 2018

Penulis : Fery Bangkit 
3.682 Pasangan jadi Suami-Istri Sepanjang 2018
3.682 Pasangan jadi Suami-Istri Sepanjang 2018 [ Ferry Bangkit Rizki]

Limawaktu.id - Pemkot Cimahi mencatat, sepanjang tahun 2018 ada 3.682 pasangan yang menjadi Pasangan Suami Istri (Pasutri). Jumlah itu didapat dari Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Cimahi.

Rinciannya, sebanyak 1.021 pasangan dari Kecamatan Cimahi Utara, sebanyak 1.102 pasangan dari Cimahi Tengah dan sebanyak 1.559 dari Kecamatan Cimahi Selatan.

"Jadi jumlah pasangan yang melaksanakan pernikahan sepanjang 2018 ada 3.682 pasangan," terang Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A) Kota Cimahi, Rosi Desrita saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Selasa (6/8/2019).

Berdasarkan data yang dihimpun itu, terang Rosi, rata-rata usia Perkawinan termuda di Kota Cimahi terjadi di usia 21,5 tahun. Sedangkan usia rata-rata perkawinan tertua berada di usia 28,5 tahun.

"Kalau yang di bawah (20) tahun) tidak lebih dari 10 persen dari total jumlah angka pernikahan," terangnya.

Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, batas usia minimal menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun. Sedangkan bagi perempuan 16 tahun. Namun, pihaknya mengimbau kepada semua pasangan agar melangsungkan pernikahan di atas 20 tahun. Khususnya untuk perempuan.

"Kalau bisa di usia 20 tahun karena secara usia sudah matang. Memang masih ada yang di bawah 20 tahun, tapi kan kita tidak bisa apa-apa, itu bukan kendali kita. Kita menerima laporan dari KUA ketika hubungan sudah menikah," jelas Rosi.

Rosi menjelaskan, ada berbagai risiko jika pasangan memaksakan menikah dibawah usia 20 tahun. Dari segi mental, usia dibawah itu belum matang sehingga dikhawatirkan malah akan berujung perceraian.

Sedangkan dari segi fisik khusus untuk perempuan, usia itu belum siap dari segi Reproduksi. "Kalau perempuan Reproduksi masih belum siap, itu harus dimatangkan lebih dahulu. Mental kalau tidak siap (nanti rentan) berakhir di perceraian," ujar Rosi.

Ia melanjutkan, untuk pencegahan menikah usia muda itu bukan menjadi kewenangan pihaknya. Namun, Pemkot Cimahi kerap melaksanakan penyuluhan mengenai dampak menikah muda.

Salah satunya melalui program Bina Keluarga Remaja (BKR). Melalui program itu, pihaknya kerap menyampaikan dampak dari pernikahannya, baik dari segi kesehatan maupun mental.

"Lebih fokus ke dampak dan mengantisipasi perceraian dan reproduksi yang belum matang," tandasnya.

Baca Lainnya