Jumat, 31 Mei 2019 17:37

36 Napi Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Diusulkan Dapat Remisi

Penulis : Fery Bangkit 
ilustrasi.
ilustrasi. [net]

Limawaktu.id - Sebanyak 36 narapidana Lapas Sukamiskin Bandung kasus korupsi diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri 1440 Hijriyah.

Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto mengatakan, jumlah total narapidana yang diusulkan mendapakan remisi ada 128 orang, yang terdiri dari narapidana kasus korupsi dan umum.

"Napi tipikor yang dapat remisi sebanyak 36 orang, dan umum sebanyak 92 orang," katanya, Jumat (31/5/2019).

Sementara untuk besaran remisi yang diberikan baik bagi napi tipikor maupun umum bervariatif. Remisi diberikan mulai dari 15 hari sampai 2 bulan lamanya. Namun kebanyakan satu bulan mencapai 88 narapidana.

Kendati begitu, Tejo tidak bisa merinci nama-nama napi tipikor yang diusulkan mendapat remisi. Napi yang mendapatkan remisi dikarenakan mereka sudah memenuhi persyaratan, baik administratif ataupun substantif. 

"Administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Substantifnya adalah selama menjalankan pidana berperilaku baik," jelasnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer