3.000 Peserta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan di Cimahi
3.000 Peserta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan di Cimahi [ferybangkit]
News

3.000 Peserta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan di Cimahi

Limawaktu.id - Sebanyak 3.000 peserta JKN-KIS Badan Penyelenggra Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) non-Basis Data Terpadu (BDT) di Kota Cimahi bakal dinonaktifkan tahun ini.

Penonaktifan JKN-KIS BPJS Kesehatan dari PBI-BDT itu akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap I ada 210 peserta yang dinonaktifkan, tahap II sebanyak 1.881 peserta, tahap III sebanyak 280 peserta, tahap IV sebanyak 208 peserta dan tahap V sebanyak 212 peserta.

"Dinonaktifkan sekitar 3.000 peserta secara bertahap, terutama non-BDT," terang Kepala Bidang Sosial pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A) Kota Cimahi, Agutus Fajar saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Hardjakusumah, Senin (12/8/2019).

Berdasarkan data per Agustus 2019, keseluruhan PBI dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) se-Kota Cimahi mencapai 125.346 jiwa, ditambah dari APBD Kota Cimahi sebanyak 13.393 jiwa. Dari jumlah tersebut, PBI yang masuk BDT sebanyak 109.237 jiwa dan non-BDT sebanyak 19.785 jiwa.

Kebijakan penonaktifan peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan PBI berlaku sejak 1 Agustus 2019 yang didasarkan kepada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Agutus menjelaskan, penonaktifan ini bermula dari pendataan administrasi kependudukan. Saat melakukan verifikasi ulang seperti pengecekan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), ditemukan data ganda hingga belum melakukan perekaman.

"Mereka yang dihentikan ini terutama karena data status kependudukan tidak diurus sejak adanya KTP Elektronik" katanya.

Diakui Agustus, dari ribuan peserta JKN-KIS PBI yang dinonaktifkan, masih ada masyarakat yang tergolong membutuhkan bantuan. Saat ini terdapat klasifikasi warga miskin yang tercakup dalam 40 persen masyarakat miskin pada BDT.

Pihaknya akan melalukan verifikasi dan validasi ulang. Jika memang ternyata masih membutuhkan, maka akan coba diajukan ulang sekaligus menyiapkan peserta pengganti. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk memastikan kuota penerima PBI tetap utuh dan tepat sasaran.

"Kita lihat apakah memenuhi kriteria, pengajuan dilakukan lewat kelurahan dan nanti akan diverifikasi juga. Kalau ternyata punya kendaraan, punya rumah besar, otomatis dicoret," ungkapnya.

Perihal sosialisasi penonaktifan ini, lanjut Agustus, sudah dilakukan BPJS Kesehatan. Sosialsasi jelas harus dilakukan agar tidak menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat.

"Sepertinya sudah dilakukan oleh BPJS Kesehatan melalui kader di lapangan. Masyarakat perlu mengetahui informasi tersebut agar tidak menimbulkan gejolak," pungkasnya. 

 



Baca Lainnya