Selasa, 10 Januari 2023 23:24

28 Anggota DPRD Jambi jadi Tersangka Dugaan Korupsi Uang ‘Ketuk Palu’

Penulis : Bubun Munawar
Wakil Pimpinan KPK Johanis Tanak  memberikan keterangan pers terkait dugaan korupsi anggota DPRD Provinsi Jambi , Selasa (10/1/2023
Wakil Pimpinan KPK Johanis Tanak memberikan keterangan pers terkait dugaan korupsi anggota DPRD Provinsi Jambi , Selasa (10/1/2023) [Istimewa]

Limawaktu.id,-  Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Jambi  terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

“KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini kurang lebih 24 orang yang saat ini perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga dari fakta-fakta persidangan tersebut tentu kami Lakukan analisis dan ditemukan bukti permulaan yang cukup beberapa pihak kembali dapat dijerat  secara hukum sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ali Fikri dalam Jumpa Pers yang digelar Selasa (10/1/2023) malam.

Wakil Pimpinan KPK Johanis Tanak menyebutkan, KPK  akan melakukan tindakan penanganan guna memperlancar proses pendidikan yang sedang dilakukan oleh  tim penyidik perkara ini terkait dengan masalah dengan RAPBD Provinsi Jambi,  Tahun Anggaran 2017 dan 2018  yang sebelumnya perkara yang sama pernah ditangani juga oleh KPK dan telah diputus oleh pengadilan yaitu yang melibatkan dulu tersangka dan sudah menjadi terpidana itu ZZ , Gubernur Jambi.

Menurutnya, sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi KPK tidak tinggal diam terhadap pelaku pelaku tindak pidana korupsi meskipun sudah beberapa lama terjadi sepanjang terdapat cukup bukti dan alat bukti pendukung untuk tindak lanjut atas suatu peristiwa pidana yang terjadi maka KPK akan menindaklanjuti penanganan perkaranya.

“Saat ini KPK telah menetapkan 28 orang tersangka terkait dengan penetapan pengumuman adanya tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan APBD Provinsi Jambi tahun 2014 sampai dengan 2019 ,” katanya.

Dikatakannya, Adapun para tersangka yang telah ditetapkan pada hari ini  10 januari, 2023 dilakukan penahanan kepada 28 orang tersebut.

“Untuk sementara 10 orang yang dilakukan penahanan ini dilakukan untuk kepentingan proses pemeriksaan penyidikan dan masa penahanan 20 hari oleh hari ini 10 Januari 2023 sampai nantinya tanggal 29 Januari 2023,” jelasnya.

Untuk para tersangka lainnya KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya yang akan dilakukan oleh tim penyidik.

 Dia menyebutkan, konstruksi perkaranya diduga telah terjadi pertama dalam pengesahan APBD  tahun anggaran 2017 dan 2018 tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.

“Untuk mendapatkan persetujuan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 diduga tersangka SP dan kawan-kawan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah ketuk Palu pada Zumi Zola yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jambi,” sebutnya.

Atas permintaan tersebut salah seorang pengusaha menyiapkan dana sejumlah Rp2,3 Miliar.

“Mengenai pembagian uang disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai dari Rp100 juta sampai Rp400 Juta,  setelah itu RAPBD tersebut disahkan menjadi APBD.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Momor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1.

Dielaskannya, KPK menyadari risiko korupsi pada sektor politik punya siklus yang terus berulang oleh karenanya politik menjadi salah satu dari lima fokus area KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pada sektor ini menjalar pada modus korupsi lainnya seperti korupsi pada perencanaan anggaran pengadaan barang dan jasa suap ataupun gratifikasi.

“Oleh karenanya KPK terus mendorong partai politik dan para kadernya untuk berkomitmen dan melakukan langkah nyata dalam menerapkan praktik politik yang jujur dan berintegritas seperti melalui program politik cerdas berintegritas,  maupun penerapan sistem integritas partai politik sehingga ketika para kader nanti terpilih menjadi pejabat publik baik dalam rumpun eksekutif maupun akan mengemban amanat rakyat dengan penuh rasa tanggung jawab karena uang negara yang dikelola dan gaji yang diterima adalah hasil dari keringat rakyat,” pungkasnya.

Baca Lainnya