Limawaktu.id - Dinas Perhubungan Kota Cimahi terus melengkapi marka dan rambu-rambu jalan di Kota Cimahi. Terutama jalan yang baru di-overlay dan marka yang sudah memudar.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang mengatakan, secara umum jalan di Kota Cimahi baik jalan kota, jalan provinsi dan jalan nasional mayoritas sudah memiliki marka jalan. Tercatat hanya 25 persen jalan yang belum bermarka menurut versi pihaknya.
"Jalan-jalan utama di Kota Cimahi secara umum sudah bermarka. Jalan yang belum bermarka sekitar 25%, yang terdiri dari jalan yang baru selesai di-overlay oleh PUPR," ujar Endang saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Hardjakusumah, Senin (9/12/2019).
Sepanjang tahun 2019, terang Endang, pihaknya sudah memasang marka sepanjang 4.450 meter persegi di tiga kecamatan se-Kota Cimahi. Rinciannya, Kecamatan Cimahi Utara sepanjang 2.250 meter persegi, Kecamatan Cimahi Tengah sepanjang 1.150 peter persegi.
"Lalu di Kecamatan Cimahi Selatan sepanjang 1.050 meter persegi," ucapnya. Dikatakan Endang, untuk jalan yang belum dipasang marka rencananya akan dianggarkan tahun depan. Total ada 1.190 meter persegi yang akan dipasang marka. Khususnya di jalan yang sudah di-overlay dan marka yang sudah menipis.
"Seperti Jalan Ciuyah, Jalan Cipageran, Jalan Gandawijaya, Jalan Industri, Jalan Pondok Dustira dan Jalan Karya Bakti," sebutnya. Endang melanjutkan, pemasangan marka pada jalan sangat penting untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. "Karena apabila tidak bermarka, akan membahayakan bagi pengguna jalan," tandasnya.
Kepala Bagian Operasi (KBO) Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi, Iptu Duddy Iskandar menambahkan, marka jalan menjelaskan, suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya.
"Yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi dan mewujudkan Keamanan Keselamatan Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong bagi pemerintah setempat untuk segera memasang marka di jalan yang belum terpasang. Sebab, keberadaan marka tersebut sangat penting untuk mengatur posisi kendaraan.
"Untuk menertibkan jangan sampai berhentinya di jalur orang lain. Jadi pengemudi tau posisi sebelah mana," pungkasnya.
Berikut nama-nama jalan yang sudah dipasang marka baru sepanjang tahun 2019.
Marka Kecamatan Cimahi Utara
Volume: 2.250 m2
Lokasi:
1. Jalan Daeng M Ardiwinata
2. Jalan Jati
3. Jalan Pasantren
4. Jalan Encep Kartawiria
5. Jalan Cipageran
Marka Kecamatan Cimahi Tengah
Volume: 1.150 m2
Lokasi:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan Terusan Jenderal Sudirman
3. Jalan Kompleks Padasuka
4. Jalan Sriwijaya Raya
5. Jalan Lurah
6. Jalan Kaum
7. Jalan Pabrik aci
8. Jalan Terusan
Marka Kecamatan Cimahi Selatan
Volume: 1.050 m2
Lokasi:
1. Jalan Mahar Martanegara
2. Jalan Cibaligo
3. Jalan Kebon Kopi
4. Jalan Rancabentang
5. Jalan Ciseupan