Senin, 1 Agustus 2022 16:53

239 Bidang Tanah Milik Pemkot Cimahi Belum Bersertifikat

Penulis : Bubun Munawar

Limawaktu.id,- Sebanyak 239 dari 472 Bidang tanah yang menjadi aset Pmekot Cimahi saat ini belum bersertifikat. Aset yang belum bersertifikat tersebut mayoritas berupa jalan sebanyak 109 bidang dan sisanya non jalan.

Menurut  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi Chanifah Listyarini, aset milikPemkot Cimahi itu bisa berupa tanah, peralatan dan mesin, bangunan, jalan,  irigasi, jaringan maupun aset-aset lainnya.

“Aset  paling besar yang dimiliki Pemkot Cimahi berupa tanah,” katanya, Senin (01/08/2022).

Dia menyebutkan, dari 472 bidang tanah yang dimiliki Pemkot Cimahi sesuai dengan inbentarisasi yang ada di bagian aset, saat ini masih ada 239 bidang tanah yang belum bersertifikat, sebagian besarnya berupa jalan yang mencapai 109 bidang dan 130 bidang lainnnya non jalan.

“Aset jalan jumlahnya ada 109 yang belum bersertifikat, sisanya non jalan,” sebutnya.

Dikatakannya, saat penyerahan aset-aset Pemkot Cimahi dari kabupaten induk dahulu masih banyak yang belum memiliki sertifikat, sehingga pihaknya melakukan proses pensertifikatan tanah milik Pemkot agar jelas legalitasnya.

Konsentrasi yang dilakukan BPKAD, kata Rini, sapaan akrabnya, adalah melakukan pensertifikatan 109 bidang tanah berupa jalan, serta bidang-bidang tanah yang menjadi milik Pemkot Cimahi.

“Masih banyak lahan yang dibebaskan atau hasil pembelian yang masih belum disertifikatkan, saat ini kami sudah mendaftarkan ke BPN dan sedang dalam proses sebanyak 43 bidang,” jelasnya.

Targetnya, BPKAD menginginkan agar seluruh aset milik Pemkot Cimahi, pada 2024 sudah memiliki sertifikat.  

    

Baca Lainnya