Senin, 27 April 2020 17:29

20 Toko di Bandung Ditutup Paksa

Penulis : Bubun Munawar
Satpol PP menutup toko yang dinilai melakukan pelanggaran saat PSBB
Satpol PP menutup toko yang dinilai melakukan pelanggaran saat PSBB [Net]

Limawaktu.id,- Saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung, masih ada beberapa toko dan ritel yang melebihi jam operasional.  Karenanya, Satpol PP setempat melakukan tindakan dengan menutup paksa toko tersebut dan menempelkan stiker.

" Penutupan operasional ini hingga 5 Mei 2020," terang  Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi di Bandung, seperti dilansir Antara,  Senin (27/4).

Dikatakan dia, berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung (Perwali) tentang Pelaksanaan PSBB, hanya toko bahan pokok, pasar, toko kesehatan, binatu, dan restoran yang masih boleh beroperasi. Selain itu, toko yang bergerak dalam sektor lain tidak diperkenankan untuk beroperasi.

Toko modern atau pasar swalayan diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB, sedangkan pasar tradisional diperbolehkan buka pada pukul 04.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Rasdian mengatakan, pihaknya bakal memberikan sanksi yang berlaku sesuai dengan perwali, di antaranya berupa sanksi administrasi, teguran, peringatan, hingga pencabutan izin usaha.Semalam, kurang lebih 20 toko dari yang dikecualikan ditutup.

"Penutupan ini Ini merupakan tidak lanjut atas pengaduan dari masyarakat juga," katanya. 

Baca Lainnya