Jumat, 22 Januari 2021 14:01

20 Tahun Pemkot Cimahi Tak Mampu Atasi Banjir Melong

Penulis : Bubun Munawar
banjir di kelurahan melong masih belum bisa ditangani
banjir di kelurahan melong masih belum bisa ditangani [istimewa]

Limawaktu.id,- Pemerintah Kota Cimahi dinilai tidak memiliki kemampuan untuk menangani permasalahan banjir  di Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi. Buktinya hingga saat ini hampir 20 tahun Cimahi menjadi kota, persoalan banjir di kelurahan Melong belum juga bisa dituntaskan.

Ketua Forum Peduli Rakyat Kota Cimahi Agus Jakarya mengungkapkan, banjir di Kelurahan Melong hampir terjadi setiap musim hujan, namun sampai saat ini belum juga bisa diselesaikan oleh Pemerintah Kota Cimahi. Padahal pengecekan dan pertemuan untuk membahas persoalan banjir tersebut sering dilakukan.

Menurut dia, sejak berdiri Kota Cimahi 20 tahun lalu, persoalan banjir di kelurahan Melong ini   terjadi karena adanya penyempitan maupun hilangnya gorong-gorong di wilayah Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan  karena  diatas semapadan sungai dilakukan pembangunan oleh oknum tertentu. bahkan ada tujuh gorong-gorong yang disumbat disekitar jalan tol diwilayah Margaasih.

"Penyebabnya selain penyempitan sungai juga hilangnya saluran air  atau gorong-gorong sehingga air hujan tertahan yang  mengakibatkan genangan dan banjir," kata dia, Jum'at (22/1/2021).

Dia melanjutkan, hilangnya gorong-gorong yang menjadi pembuangan air ke wilayah Margaasih menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di Kelurahan Melong. 

Pemkot Cimahi dan aparat hukum lainnya tak mampu memberikan sanksi atas dugaan pelanggaran oleh oknum tertentu yang sengaja mendirikan bangunan diatas saluran air, padahal Cimahi memiliki peraturan daerah (perda) terkait dengan hal itu. Jika Pemkot Cimahi berani memberikan sanksi kepada pelanggar, persoalan banjir di Kelurahan Melong bisa teratasi.  

"Dalam hal penegakan hukum saya nilai Pemkot Cimahi memble," tuturnya.

Agus menyarankan agar ada komunikasi yang baik sehingga persoalan banjir Melong bisa  melibatkan pemerintah pusat, pemerintah  provinsi, Pemkab Bandung, Pemkot Bandung maupun pemkab Bandung Barat.

Karena jika hanya dilakukan oleh Pemkot Cimahi tak memiliki kewenangan untuk mengatasi persoalan banjir Melong yang berkaitan dengan beberapa  pemerintahan tersebut.

"Pemkot Cimahi hanya  memiliki kewenangan diwilayahnya, sehingga perlu keterlibatan pemerintahan disekitar maupun Pemprov,  harus ada yang mampu melakukan komunikasi dengan pemerintahan disekitar,  " paparnya.

Warga RW 02 mapun RW 03 Kelurahan melong sangat berharap agar ada saluran air yang menuju ke Sungai Citarum, sehingga di Kelurahan Melong tidak terjadi genangan air, akibat tersumbatnya saluran air dibeberapa titik.

"Harapan warga ada solusi,  pemerintah bisa  membuat saluran ke Citarum, ini memerlukan koordinasi dan Komunikasi dengan Pemkab Bandung dan Pemprov Jabar juga harus turun tangan," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Upaya pengentasan banjir Melong, Kota Cimahi nampaknya masih panjang. Sebab, pembebasan lahan untuk mengatasi persoalan banjir  belum tuntas 100 persen.

Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, dari sekitar 4.000 meter persegi, sebagian besar bidang tanah sudah dibebaskan dengan total anggaran yang terserap sekitar Rp 12 miliar lebih sepanjang tahun 2020.

Namun, masih ada beberapa bidang tanah di wilayah pemukiman padat itu yang belum dibebaskan dengan berbagai permasalahan. Ada pemilik yang belum setuju dengan harga hingga permasalahan legalitas lahan pemakaman.

“Ada juga yang harusnya rampung tahun lalu, tapi ada persyaratan yang kurang. Tahun ini kita tuntaskan untuk yang tinggal melengkapi persyaratan,” ungkap Kepala Seksi Drainase pada DPKP Kota Cimahi, Sambas Subagja saat dihubungi, Sabtu (16/1/2021). 

 

Baca Lainnya