Cimahi - Catatan kelam kembali ditorehkan Pemkot Cimahi. Sejak pertama berdiri tahun 2001, semua kepala daerahnya selalu berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wali Kota Cimahi periode pertama Itoc Tochija yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK akhir tahun 2016 lalu. Ia menjabat sebagai Wali Kota Cimahi sejak tahun 2001 hingga 2012.
Sejak lengser, Itoc mendorong istrinya Atty Suharti untuk maju pada Pilkada 2012 hingga akhirnya terpilih bersama wakilnya Sudiarto. Meski sudah lengser, Itoc disebut masih terlibat di lingkungan Pemkot Cimahi.
Menjelang akhir kepemimpinannya, Itoc mendorong kembali sang istri untuk meneruskan periode keduanya. Saat itu Itoc menjabat Ketua DPD II Partai Golkar Kota Cimahi.
Disaat sedang berjuang meraih simpati masyarakat, nasib sial malah menimpa Itoc dan Atty. Keduanya terjaring OTT KPK atas kasus pembangunan Pasar Atas Baru. Saat itu keduanya disebut dijanjikan Rp 3,5 miliar.
Saat itu Itoc didakwa hukuman enam tahun penjara, hingga akhirnya meninggal dunia akhir tahun 2019. Sementara Atty Suharti hingga saat ini masih menjalani hukumannya. Ia didakwa empat tahun penjara.
Terjaringnya Itoc dan Atty saat itu seolah memuluskan langkah pesaingnya pada Pilkada 2017, yakni Ajay Muhammad Priatna-Ngatiyana dan Asep Hadad Didjaya-Irma Indiryani.
Hingga akhirnya yang terpilih adalah Ajay Muhammad Priatna-Ngatiyana, hingga akhirnya resmi dilantik menjadi Wali Kota Cimahi periode 2017-2022. Roda pemerintahan keduanya berjalan, hingga akhirnya 'kutukan' OTT di Kota Cimahi ternyata berlanjut.
Ajay ditangkap KPK pada Jumat (27/11/2020) siang dan langsung digelandang ke Jakarta bersama sejumlah pejabat dan unsur swasta lainnya. Politisi PDI Perjuangan itu diduga menerima suap terkait pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda.