Senin, 4 Mei 2020 12:07

12 Kecamatan di Garut Terapkan PSBB

Penulis : Bubun Munawar
Petugas melakukan pemantauan dibeberapa ruas jalan di masa pandemi Covid-19, di Kabupaten Garut
Petugas melakukan pemantauan dibeberapa ruas jalan di masa pandemi Covid-19, di Kabupaten Garut [Net]

Limawaktu.id- Kabupaten Garut akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di 12 kecamatan, dari 42 kecamatan yang ada. Menurut Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, 12 kecamatan itu adalah Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Cibatu, Cilawu, Banyuresmi, Karangpawitan, Wanaraja, Selaawi, Cisurupan, Cikajang, dan Cigedug.

Alasannya, beberapa kecamatan itu masuk ke wilayah pusat kota dan yang lainnya didapati pasien positif Covid-19.“ PSBB di Garut dilakukan parsial di 12 kecamatan mulai 6 Mei 2020 ,” kata Helmi dalam keterangan persnya, dikutip RMOL Jabar, Senin  (4/5).

Helmi menyebutkan, sejumlah kegiatan dibatasi saat PSBB,  antara lain kegiatan pendidikan, aktivitas masyarakat di luar rumah, kegiatan di tempat ibadah, kegiatan sosial budaya, serta pergerakan manusia dan barang. Namun, beberapa pembatasan itu disebut telah diterapkan di Kabupaten Garut sejak satu bulan terakhir.

" Pemkab Garut telah meniadakan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah di seluruh wilayahnya sebelum adanya PSBB, " sebutnya.

Dengan penerapan PSBB, proses KBM di sekolah tetap ditiadakan di seluruh wilayah Kabupaten Garut. Khusus untuk 12 kecamatan yang akan melakukan PSBB, Pemkab akan mengatur pembatasan aktifitas di luar rumah, pembatasan operasi kantor, kegiatan ibadah, sosial budaya, dan pergerakan orang.

Baca Lainnya