Limawaktu.id - Sebanyak 103 pelaku kejahatan Narkotika diamankan Polres Cimahi sepanjang tahun 2018 di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Jumlah pelaku baik penyalahgunaan, kurir maupun bandar berbagai jenis narkotika itu diklaim menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Jika tahun 2017 ada 123 pelaku yang berhasil diamankan, sementara tahun ini hanya 103 pelaku atau menurun 16 persen.
Data pelaku itu diungkap dari 81 perkara kasus yang ditangani Satresnarkoba Polres Cimahi sepanjang tahun 2018. Jumlah perkara kasus itu dikalim menurun 16 persen persen atau 20 kasus dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 97 perkara.
Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengungkapkan, dari puluhan perkara kasus kejahatan narkotika itu, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 33,578,85 gram shabu, 1.425,85 gram ganja, 22,12 gram gorila, 2.273,5 butit extacy, 1.552 butir Tramadol, 17.610 butir trihexypenidhll, 24 butir bprazolam, 128 Dextrometorphan dan 4 butir dlonzephine
"Kemudian ada juga miras sebanyak 10.993 botol, 2.857 liter dan 13 jerigen," terang Rusdy dalam siaran persnya di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Jln. Djulaeha Karmita, Senin (31/12/2018) malam.
Dari total kejahatan narkotika itu, ada 211.439 jiwa yang berhasil diselamatkan. Rinciannya, dari narkotika jenis shabu sebanyak 167.890, ganja 5.390 jiwa, gorila selamatkan 115 jiwa dan extacy sebanyak 5.466
"Dari seluruh barang bukti termasuk miras, kita berhasil menyelamatkan 211.439 jiwa," sebut Rusdy.