Limawaktu.id, Cimahi – Polres Cimahi berintegrasi dengan Kodim 0609, mengamankan 27 orang yang diduga sebagai pelaku Geng Motor Moonraker. Meraka adalah geng motor yang terdiri dari pelajar yang melakukan penyerangan di Sersan Bajuri, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, pada Sabtu (23/12/2023) lalu.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menjelaskan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sementara 17 orang lainnya dilakukan wajib lapor karena masih dibawah umur.
“Sementara itu, empat aktor geng motor Moonraker ini melarikan diri dan kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Aldi dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (29/12/2023).
“Dari pendalaman pemeriksaan, para pelaku melakukan penyerangan motor terhadap kelompok Albanian. Para pelaku ini ada motif balas dendam oleh kelompok motor Albanian. Kelompok pelajar Moonraker yang menyerang di Parogpong ini, merupakan gabungan dari beberapa tempat,” jelasnya.
Aldi juga menyayangkan para anggota geng motor ini masih terdiri dari pelajar SMP dan SMA. Tiga orang menjadi korban dalam kasus penyerangan ini. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan yang digunakan di TKP, Sajam (senjata tajam), bendera, jaket moonraker, dan struktur organisasi.
Aldi mengatakan, geng motor yang melakukan penyerangan itu merupakan gabungan dari sejumlah tempat. Menurut dia, polisi tidak hanya mengusut para pelaku yang terlibat melakukan penyerangan, melainkan juga orang yang diduga berperan memengaruhi kelompoknya untuk melakukan tindakan itu.
Kapolres mencontohkan, salah satu tersangka berinisial S, yang sudah ditangkap, tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat geng motor itu menyerang warga.
“Memang yang bersangkutan tidak di TKP. Tapi, dari hasil pendalaman penyidikan, yang bersangkutan ikut memengaruhi, menggerakkan kelompok ini untuk melakukan penyerangan, sehingga yang bersangkutan juga kita jadikan tersangka,” kata dia.
Jajaran Polres Cimahi masih memburu orang-orang yang diduga terlibat. Kapolres mengatakan, ada empat orang yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tiga orang di antaranya diduga sebagai aktor terkait penyerangan itu dan ikut ke TKP.
Sementara satu orang lainnya, kata dia, tidak ikut ke TKP, namun diduga ikut memengaruhi dan menggerakkan kelompok motornya melakukan penyerangan.
“Ini memang sangat kita sayangkan karena para pelajar (yang ikut melakukan penyerangan) ini masih SMP, SMA. Sedangkan aktor-aktornya sudah dewasa semua. Makanya kami enggak berhenti di pelajarnya, kami kejar sampai ke aktor-aktornya,” katanya.
Akibat aksinya tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 55 atau 56 juncto, Pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 KUHP dan atau pasal 55 atau 56 juncto 80 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 dan telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 6 tahun 7 bulan pidana.