Limawaktu.id - Pemkot Cimahi menyebutkan, ada 10, dari total 3.116 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang masuk kategori P1/TL yang menjadi peserta dalam seleksi CPNS tahun 2019.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB), peserta P1/TL merupakan peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang memenuhi passing grade, akan tetapi tidak lolos usai proses integrasi nilai SKD dan SKB.
"Dari 3.116 orang, termasuk didalamnya pelamar kateogri P1/TL yang berjumlah 10 orang," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Senin (3/2/2020).
Pelamar kategori P1/TL memiliki opsi untuk mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2019 atau memilih tidak ikut dan menggunakan nilai SKD CPNS 2018. Nilai SKD tahun lalu itu nantinya akan diintegrasikan dengan SKB CPNS 2020.
Di Kota Cimahi, terang Ahmad, dari 10 peserta CPNS kategori P1/TL, ada 9 orang yang memilih mengikuti tahapan SKD dan 1 orang tidak ikut tahapan tersebut. Artinya, orang yang bersangkutan menggunakan nilai SKD CPNS tahun 2018.
"Atas nama Katrin Puspita Dewi tidak ikut ujian SKD. Dia ngambil formasi Auditor," sebut Ahmad.
Tahapan SKD di Kota Cimahi akan berlangsung pada 13 dan 14 Februari di Telkom University Convention Hall. Meski tidak mengikuti SKD, dalam tata tertib yang dirilis BKPSDMD Kota Cimahi, peserta P1/TL tersebut harus tetap hadir.
"Bagi pelamar yang memilih tidak ikut SKD wajib hadir dan mengisi absensi," tandas Ahmad.