Senin, 8 Januari 2018 15:36

Viral Video Porno, 6 Pelaku Diciduk Polda Jabar

Press Release Polda Jabar.
Press Release Polda Jabar. [Limawaktu]

Limawaktu.id,- Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil amankan enam orang pelaku pembuatan video porno yang melibatkan anak dibawah umur. Video tersebut pada Desember 2017 tersebar disejumlah media sosial.

Dalam video tersebut terlihat seorang wanita tengah melakukan hubungan seksual bersama dua orang anak laki - laki, dan ada suara yang terdengar dengan logat sunda dalam video tersebut, sehingga pihak kepolisian Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan para pelaku.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, keenam pelaku tersebut yaitu dua orang pemeran wanita dalam video yaitu SM alias C, IM dan SS dan satu orang sutradara sekaligus mengambil video yaitu F. Selain itu, ada APR yang merekrut anak juga pemeran wanita dalam video.

Selain para aktor, lanjut Agung, Ibu kandung para anak - anak laki - laki dalam video tersebutpun ikut terlibat dalam kasus tersebut. "Para pelaku membuat video ini di dua lokasi hotel yaitu, hotel berinisial I dan M yang berada di wilayah Kota Bandung," kata Agung saat memberikan keterangannya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Senin (8/1/2018).

Menurutnya, untuk korban anak laki - laki ada tiga orang dengan inisial DN (9), SP(11) dan RD (9). Hingga saat ini, mereka mengalami trauma dan masih dalam penanganan unit PPA Polda Jabar. "Namun, dalam kasus saat ini ada dua ibu kandung yang membiarkan dan memaksa anak-anaknya hingga menangis untuk ikut dalam peran video porno tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut lagi Agung mengungkapkan, setelah video yang meresahkan masyarakat tersebut tersebar di media sosial beberapa waktu lalu, dari hasil penyelidikan petugas ternyata ada dua lokasi hotel tersebut identik dengan kamar yang terlihat di video porno.

"Dari pengakuan tersangka F selaku sutradara dan pengambil video tersebut mengatakan bahwa, pengambilan video dilakukan dua kali yaitu pada awal April dan akhir Mei 2017," ungkapnya.

Selanjutnya, Agung menerangkan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu buah meja bulat warna coklat ukuran diameter 15, satu buah kursi persegi kotak warna coklat ukuran 40x40cm dan satu helai bed cover warna putih ukuran 2x3 meter dan satu bantal warna putih dari kedua hotel.

Agung menegaskan, saat ini keenam tersangka telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolda Jabar, mereka diancam hukuman berlapis yaitu UU perlindungan anak nomer 17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002. "Mereka dijerat dengan UU 44 tahun 2008 tentang pornografi, pasal 29 sanksi pidana minimal 6 tahun maksimal 12 tahun. Pasal 27 ayat satu sanksi pidana 6 tahun," pungkasnya. (lie)

Baca Lainnya