Rabu, 30 Januari 2019 13:23

Setahun Buron, Tiga Tersangka Pengeroyokan Tukang Pijat di Kab Bandung Diciduk di Depok

Penulis : Fery Bangkit 
Barang bukti baju yang dipakai oleh korban. 
Barang bukti baju yang dipakai oleh korban.  [ferybangkit]

Limawaktu.id - Pelarian AS, IS dan HD harus berakhir Kamis (24/1). Ketiganya merupakan tersangka pengeroyokan hingga meninggal terhadap Jumala yang dilakukan 5 Februari 2018 di Cafe Skyline, Kabupaten Bandung.

Setelah melakukan aksi keji terhadap korban, ketiga tersangka itu menjadi Daftar Pencarioan Orang (DPO) alias buron kepolisian. Mereka ditangkap di wilayah hukum Depok, Jawa Barat.

"Korban ini biasa memijat manager cafe, dia menawarkan (jasa pijat) dan tersangka tersinggung ketika korban meraungkan motor. Mereka saling kenal tapi tidak akrab," ujar Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan saat melakukan konperensi pers di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (30/1/2019). 

Peristiwa pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa tukang pijat itu setahun lalu. Saat itu, korban datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menawarkan jasa pijat. Saat tiba di pos keamanan, korban ditanya oleh penjaga keamanan berinisial AS. Kemudian korban menjawab menawarkan jasa pijatnya.

"Korban ketika pulang meraung-raungkan motornya dan pelaku emosi terus menghentikan korban lalu menarik ke gang dan ketika AS cekcok lalu datang kedua temannya melakukan pengeroyokan bersama-sama," bebernya.

Setelah dikeroyok secara bersamaan, korban langsung tak sadarkan diri dan dibawa ke Rumah Sakit Santo Yusuf untuk dirawat. Namun korban akhirnya meninggal dan dimakamkan. "Hasil otopsi korban mengalami luka dibagian kepala," ungkapnya.

Korban pun dikembumikan keluarganya. Namun, karena ada yang janggal dengan kematiannya, kepolisian akhirnya membongkar kembali makam untuk dilakukan otopsi ulang.

"Semula peristiwa ini dilaporkan sebagai kecelakaan namun kita tidak percaya begitu saja. Diduga adanya tindak pidana pengeroyokan," katanya.

Setelah memastikan kejanggalan itu, polisi akhirnya memastikan bahwa tukang pijat itu merupakan korban tindak pidana kekerasan. Polisi langsung melakukan pengejaran. "Awalnya satu orang ditangkap kemudian dikembangkan ke dua pelaku lainnya," ungkapnya.

Ia mengatakan, pelaku tengah menjalani hukuman di Polres Bandung. Ketiganya diancam dengan pasal 170 ayat 1 ke 3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pihaknya juga mengamankan barang bukti baju yang dipakai oleh korban. 

Baca Lainnya