Kamis, 18 Februari 2021 12:01

Rinada Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkotika di Kota Bandung

Penulis : Wawan Gunawan
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya  memberikan Keterangan Pers di Mapolrestabes Bandung, Kamis (18/2).
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya memberikan Keterangan Pers di Mapolrestabes Bandung, Kamis (18/2). [humas]

Limawaktu.id,- Dalam rentang waktu sepekan, Polrestabes Bandung berhasil mengungkap peredaran kasus narkotika yang ada di Kota Bandung. Enam tersangka yang ditetapkan dalam pengungkapan itu salah satunya ialah mantan istri vokalis band The Titans yakni Raden Roro Septiana atau Rinada.

 "Satresnarkoba dalam satu pekan ini telah berhasil mengungkap kasus narkoba yang ada di Kota Bandung, yang mana seminggu ini enam tersangka yang sudah kita lakukan penangkapan atau yang diamankan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Kamis (18/2).

 "Dari enam tersangka ini salah satunya ada publik figur sebagai mantan penyanyi wanita usia 40 tahun diamankan juga dengan dinisial RR," lanjut dia.

 Setelah diamankan, Ulung mengatakan, Rinada dites urin dan diperoleh hasil positif narkotika jenis sabu. Dia diamankan seorang diri di indekos yang berada di Kota Bandung. Terkait dengan penangkapan itu dipastikan masih dikembangkan oleh polisi.

 "RR ini ditangkap dan dites urin hasilnya positif, saat ini masih dikembangkan Satnarkoba Polrestabes Bandung," ucap dia.

 Pengembangan yang dimaksud, menurut Ulung, ialah terkait dari mana sabu itu diperoleh oleh Rinada dan peran Rinada dalam tindak penyalahgunaan narkotika tersebut. Adapun dari pengungkapan terhadap enam tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti sabu 87,5 gram, ekstasi 23 butir, hingga tembakau sintetis 8,2 gram.

 "Dia memakai hanya sebagai pemakai saja, apakah dia memakai atau pengedar, dapat dari mana, saat ini masih pengembangan Polrestabes Bandung," terang dia.

 Selain Rinada, lima orang tersangka lainnya antara lain berinisial JH, D, UC, YM, dan DM. Rinada disangkakan Pasal 127 ayat 1 huruf A UURI tahun 2009 dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sementara untuk lima lain dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 22 UURI tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun bui.

Baca Lainnya