Limawaktu.id - RT (57) harus berusuan dengan pihak kepolisian akibat kepemilikan pohon ganja yang ditanam di rumahnya di Kompleks Trinity Kavling A 21 RT 01/03 Desa Cigugur Girang Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kasus tanam ganja yang ditanam dalam sebuah pot bunga di rumah mewah terungkap pada Senin (16/12/2019) ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, setelah mendapat informasi itu pihak kepolisian dari Polsek Cisarua dan Polres Cimahi mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pemilik.
"Setelah didatangi ke pemilik rumah,dan melakukan Penggeledahan Ternyata benar pemilik rumah mengakui menanam ganja," kata Yoris saat ditemui di TKP.
Dalam pengungkapan kasus kepemilikan barang yang tergolong ke dalam narkotika itu, pihak kepolisian mengamankan 21 batang ganja yang ditanam dalam pot bunga. "Ukurannya paling tinggi 130 cm, ada juga yang 70 cm dan bibitnya 5 cm," terang Yoris.
Berdasarkan pengakuan RT, ungkap Yori, bibit ganja itu didapat dari rekannya sekitar tiga bulan lalu. Kemudian pelaku mencoba menanam sendiri di rumahnya. "R (RT) ini belajar nanam dan hidup. Sebagian ada yang baru ditanam kurang lebih 1 minggu," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terang Yoris, alasan RT menanam ganja ini karena pernah mendengar bahwa ganja itu bisa menyembuhkan penyakit kanker. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tanam ganja ini. Termasuk melakukan pemeriksaan urine terhadap RT. "Akan dilakukan pemeriksaan urine dan guna menindaklanjuti kasus ini," ujarnya.
Apa yang dilakukan RT sendiri bertentangan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Apabila terbukti, ancaman pidana 5 sampai 20 tahun serta denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar menanti bagi siapa saja yang terbukti menyalahgunakan ganja "Siapapun dilarang menanam ganja. Ada di Undang-undang," tegasnya.