Jumat, 15 September 2017 19:30

Polda Jabar Ungkap Peredaran Sabu 4,1 Kilogram

Barang Bukti Sabu
Barang Bukti Sabu [limawaktu doc]

Bandung - Peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 4,1 kilogram, berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, peredan tersebut dilakukan oleh tujuh tersangka, yakni, AL (48), BEN (32), MH (40), TK (40), IR (33), HS (43), dan HK (44), yang dikendalikan oleh jaringan asal Aceh.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, pihaknya mengamankan 4,1 kilogram sabu dari pengungkapan ini. Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah menyamarkan barang haram tersebut dengan bungkus kopi atau teh. "Ini sudah seperti modus, karena menggunakan semacam kemasan kopi atau teh," kata Agung wawancara di Mapolda Jabar, Jumat (15/9).

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Asep Jenal Ahmadi menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya IR, TK, HK, dan HS, di wilayah Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, Selasa (12/9). "Kita melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti satu kilogram sabu, alat timbang, juga satu ons ganja," tutur Asep.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap MH di daerah Lembang pada Rabu (13/9) pagi. Kemudian, petugas mengamankan BEN dan AL di Jalan Sersan Bajuri, Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada hari yang sama. Di tempat tersebut, polisi menyita sekitar tiga kilogram sabu. "Barang ini berasal dari Aceh," ungkapnya.

Asep juga menjelaskan, para tersangka melakukan praktik jual beli sabu melalui telepon. Bila ada konsumen yang membutuhkan barang dia akan menghubungi dan mentransfer sejumlah uang. Lalu, sabu nantinya ditempel sesuai dengan perjanjian antara konsumen dan tersangka. Satu ons sabu dihargai Rp 75 juta. Barang haram tersebut dipasarkan di wilayah Bandung Raya, seperti Parompong, Lembang, hingga Sukajadi.

Diperkirakan, lanjut Asep, nilai Asumsi harga narkotika jenis Sabu per gram senilai Rp 1,2 juta, sehingga total keseluruhan nilai narkotika jenis sabu dengan berat 4,1 kilogram itu senilai RP 4,920 miliar. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita yakni, 4 Kilogram sabu, satu buah timbangan digital, 18 handphone, lima buku rekening Bank, dan diduga seperangkat alat pembuatan ektasi (Prekusor).

"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1), yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," jelasnya. (Lie)

Baca Lainnya