Selasa, 24 Desember 2019 17:16

Perang Saudara di Ngamprah, Yaya Tewas Ditusuk Bule

Ujang Rohman alias Bule (27) pelaku PenganiayaTerhadap Yaya (35) yang berujung Maut
Ujang Rohman alias Bule (27) pelaku PenganiayaTerhadap Yaya (35) yang berujung Maut [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Yaya (35), warga Kampung Babakan RT 05/07 Desa Tanimulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus meregang nyawa usai menerima serangkaian penganiayaan dari Ujang Rohman alias Bule (27), yang tak lain adalah saudaranya sendiri.

Peristiwa penganiayaan yang berujung melayangnya nyawa korban itu terjadi pada Senin (23/12/2019) di sekitar kediaman korban dan pelaku sekitar pukul 14.00 WIB. Kejadian itu disaksikan Uding (70) yang sempat coba melerai.

"Saya sempet nolong, mau misahin supaya jangan terjadi," kata Uding saat ditemui, Selasa (24/12/2019).

Bukannya berhenti, pelaku malah semakin beringas. Bahkan juga sempat mengejar Uding hingga mengalami luka ringan. "Dia (pelaku) juga malah jawab, kamu orang tua jangan-ikut-ikutan. Udah sekalian dibunuh sama saya," ujar Uding, menirukan perkataan pelaku.

Uding mengaku sampai saat ini belum mengetahui penyebab pelaku menganiaya sodaranya sendiri hingga meninggal dunia. "Gak tau (masalahnya)," ucapnya.

Setelah menerima adanya laporan penganiayaan itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi dan Polsek Padalarang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Sekitar tiga jam dari kejadian, akhirnya pelaku ditangkap di daerah Sawah Lega, Cimahi Utara, Kota Cimahi.

"Allhamdulilah berhasil ditangkap. Saat ini terhadap tersangka masih dilakukan penyidikan di Polsek Padalarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki.

Yoris mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu bermula ketika pelaku melintas di TKP kemudian memanggil korban yang sedang duduk bersama saksi. "Korban menghampiri pelaku, tanpa ada pembicaraan apapun tersangka langsung melakukan penganiyaan," ungkapnya.

Setelah itu sempat terjadi perkelahian, dan beberapa orang yang berada di sekitar TKP sempat mencoba melerainya. Pelaku kemudian masuk ke rumah untuk mengambil pisau

"Dan melakukan penusukan, penikaman terhadap korban beberapa kali. Setelah itu korban terjatuh, tersangka melarikan diri," terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif penganiayaan antar sodara itu karena pelaku tidak senang terhadap korban. "Motifnya hanya karena cekcok dan tidak senang," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

Baca Lainnya