Kamis, 15 Maret 2018 18:33

ICEL: Kadis DPMPTSP Jabar Manfaatkan Celah Hukum dalam Kasus Izin Lingkungan PLTU Cirebon

 Peneliti Senior ICEL, Margaretha Quina.
Peneliti Senior ICEL, Margaretha Quina. [Limawaktu]

Limawaktu.id - Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) bersama 12 pakar hukum, akademisi dan aktifis Lingkungan mengajukan pendapat hukum dalam perkara antara WALHI dan Sarjum bin Madrais melawan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat dan PT Cirebon Energi Prasarana di PTUN Bandung.

Diketahui, permasalahan SK Izin Lingkungan 2017 dimulai dari putusan PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan Dusmad terhadap Kepala DPMPTSP dan mencabut SK Kepala BPMPT Jabar No. 660/10/19.1.02.0/BPMPT/2016 tentang Izin Lingkungan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) oleh PT Cirebon Energi Prasarana. 

Tergugat yaitu Kepala BPMPT Jabar mengajukan banding ke PT TUN Jakarta dan disaat yang sama PT. Cirebon mengajukan perubahan izin lingkungan ke Kadis LH Jabar  yang kemudian diterbitkan Izin Lingkungan 2017, selanjutnya Kepala DPMPTSP Jabar mencabut permohonan banding.

Kasus tersebut menurut Peneliti Senior ICEL, Margaretha Quina menyatakan mekanisme perubahan izin lingkungan tidak dapat dipakai ketika sudah ada ketetapan hukum dari pengadilan atas dibatalkannya izin lingkungan.

"Ini celah hukum yang dimanfaatkan, tidak hanya dalam perkara ini, pola yang sama pernah terjadi dalam kasus Kendeng", tandasnya saat Media Briefing di Tree House Cafe Jl. Hasanudin No.5 Coblong, Kota Bandung, Kamis (15/3/18).

Lebih lanjut Margaretha menjelaskan bahwa para akademisi hukum lingkungan melihat ada pola dimana eksekutif melegitimasi keberlakuan izin lingkungan yang telah dinyatakan batal. 

"Sekalipun pengadilan sudah membatalkan perizinan, ada penggunaan celah hukum berupa penggunaan mekanisme perubahan izin untuk menerbitkan kembali izin lingkungan yang baru", jelasnya.

Margaretha juga menjamin pendapat hukum yang dikeluarkan ICEL dalam memaparkan analisis hukum bersifat netral, objektif keilmuan dan imparsial.

Baca Lainnya