Senin, 12 Februari 2018 12:05

Dua Tersangka Kasus Penyimpangan Tanah Cibeureum Belum Ditahan

Penulis : Fery Bangkit 
Ilustrasi.
Ilustrasi. [Net]

Limawaktu.id,- Kasus dugaan penyimpangan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2006 dan 2007 terkait penyertaan modal pembelian tanah Cibeureum masih menjadi teka-teki.

Pasalnya, hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi masih berkutat pada proses penyidikan. Kejari sudah menetapkan tiga tersangka, yakni IT, RDS serta IS.

Khusus tersangka IT, kini sudah ditahan karena kasus lain. Sementara tersangka RDS dan IS masih bebas karena dianggap belum memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

“Ada beberapa syarat, sepanjang tidak memenuhi syarat, kita tidak lakukan penahanan. Sepanjang proses penyidikan lancar, bagi penyidik syarat untuk melakukan penahanan tidak terpenuhi,” jelas Chokky Maraden Hutapea, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi saat ditemui di Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Senin (12/2/2018).

Hingga kini, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi. Ia enggan menyebutkan total jumlah saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan. Kejari kini masih berkutat pendalaman kasus.

“Tentang saksi itu sudah teknis di pengadilan. Kami masih dalami lagi biar lebih terang kasusnya,” ucapnya.

Sementara untuk total kerugian negaran, pihaknya pun enggan menyebutkannya. “Nilai kerugian kita masih mengumpulkan semua,” kata Chokky.

Atas dugaan penyimpangan tersebut, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana korupsi (tipikor).

Baca Lainnya