Rabu, 18 Juli 2018 21:53

Diduga Terima Rp 100 Juta, Bupati Bandung Barat Terpilih Aa Umbara Belum Bisa Dikonfirmasi

Penulis : Fery Bangkit 
 Aa Umbara, Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpilih periode 2018-2024.
Aa Umbara, Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpilih periode 2018-2024. [Limawaktu]

Limawaktu.id,- bupati Kabupaten Bandung Barat (kbb) terpilih periode 2018-2024 Aa Umbara disebut-sebut menerima aliran dana dari hasil pengumpulan dan pemotongan uang di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab KBB.

Mantan Ketua DPRD KBB itu Bahkan diduga langsung menerima Rp 100 juta, sementara sisanya diberikan lewat sopir dan ajudannya.

Dugaan itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bandung Barat Abu Bakar dan tiga kepala SKPD, dengan terdakwa mantan Kepala BKPSDM KBB Asep Hikayat di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (18/7/2018).

Namun, hingga pukul 20.00 WIB, Aa Umbara belum bisa dikonfirmasi. Ketika dihubungi via sambungan telepon pukul 14.05 WIB, Aa tidak meresponnya.

Kemudian, pukul 14.13 WIB, limawaktu.id mencoba menghubungi Aa lagi. Namun tetap tidak diresponnya. Sambungan telepon pukul 19.36 WIB pun tidak kunjung diresponnya.

Pesan singkat yang dikirimkan pun hingga pukul 20.15 WIB belum direspon.

Sebelumnya, dalam sidang yang dipimpin M Fuad, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi. Sidang dengan agenda kesaksian tersebut, dibagi dua sesi. Sesi pertama JPU menghadirkan tiga orang saksi, yakni Aulia Hasan (Putra Abu Bakar), staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan Caca, dan Ilham staf BKPSDM.

Dalam kesaksiannya, Caca mengaku hanya diperintahkan oleh Kadisindag Weti Lembanawati untuk mengumpulkan dan mengambil uang di setiap SKPD di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

"Saya tidak tahu (untuk apa). Saya hanya nerima setoran dari perwakilan dinas, atau kadang orang dinasnya ke saya," katanya saat ditanya JPU soal tujuan pengumpulan uang tersebut.

JPU pun kemudian memperlihatkan foto-foto barang bukti uang ratusan juta dalam amplop lewat infokus ke screen yang ada di ruang sidang utama. Total uang yang disita sebesar Rp 575 juta.

Selain itu, JPU KPK pun kemudian memutarkan percakapan telepon yang disadap antara Ilham dan Caca di persidangan. Dalam percakapan tersebut, Ilham menyetorkan uang Rp 199 juta dan Rp 219 juta.

"Uang dari Ilham totalnya Rp 400 juta, apakah uang itu termasuk yang Rp 575 juta?" tanya JPU KPK lagi.

Caca pun membantahnya. Jika uang terkumpul dari Ilham dan diserahkan kepadanya berbeda dari Rp 575 juta, dan semua telah disetorkan kepada Weti, dan juga diserahkan kepada orang lain atas perintahnya.

JPU pun kembali memperlihatkan sebuah catatan via infokus di persidangan. Saat ditanya, Caca pun membenarkan jika catatan tersebut merupakan tulisan tangannya sendiri.

"Dalam catatan ini tertulis Rp 100 juta untuk ketua. Siapa yang dimaksud ketua?" tanya JPU.

Caca pun menjawab jika yang dimaksud dengan ketua, yakni Ketua DPRD KBB Aa Umbara. Dirinya disuruh menyerahkan Rp 100 juta ke ketua, kemudian Rp 20 juta ke sopirnya, Rp 75 juta ke ajudannya, Rp 25 juta dan Rp 35 juta ke ajudan.

"Saya tidak tahu uang itu untuk apa-apanya. Hanya diperintahkan Bu Weti untuk diserahkan ke Ketua (Aa Umbara)," pungkasnya.

Aa merupakan Bupati terpilih pada Pilkada KBB 2018. Ia berpasangan dengan wakilnya, Hengky Kurniawan.

Baca Lainnya