Rabu, 20 September 2017 1:00

Antisipasi Peredaran PCC, Sejumlah Apotek di Kab. Bandung Dirazia

Kasat Narkoba Polres Bandung Agus Susanto memberikan keterangan kepada wartawan
Kasat Narkoba Polres Bandung Agus Susanto memberikan keterangan kepada wartawan [limawaktu dok]

Limawaktu.id - Sejumlah Apotek yang berada di Kabupaten Bandung, dirazia tim gabungan yang terdiri Satuan Narkoba Polres Bandung, Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bandung dan BPOM Bandung, Selasa (19/8). Razia tersebut dilakukan dalam upaya antisipasi peredaran obat Paracetamol Cafein Carisoprodol (pcc) yang sempat heboh di media sosial beberapa hari lalu.

Menurut pantauan, tim gabungan tersebut memeriksa sejumlah apotek yang berada di Kecamatan Banjaran dan Baleendah. Apetek-apotek tersebut didatangi petugas dan langsung melakukan penggeledahan etalase dan lemari penyimpanan obat.

Kapolres Bandung, AKBP Nazli Harahap melalui Kasat Narkoba Polres Bandung Agus Susanto mengatakan, pihaknya dengan sengaja melakukan razia disetiap apotek dan toko obat, karena perintah langsung dari Polda Jabar.

Selain itu, lanjut Agus, sidak tersebut dilakukan karena maraknya peredaran obat ilegal jenis PCC. "Bukan hanya hari ini saja, kami akan terus melakaukan razia, agar Obat PCC tidak masuk ke wilayah Kabupaten Bandung," kata Agus.

Agus mengungkapkan dalam sidak tersebut pihaknya menemukan sejumlah obat kadaluarsa, jenis obat daftar G dan apotek atau toko obat yang ijinnya belum diperpanjang. "Kami menemukan sekitar 500 pcs cream kosmetik racikan, 500 butir dektro, 200 butir jenis obat daftar G dan ratusan obat kadaluarsa," ungkapnya.

Dia juga menegaskan, dari beberapa apotek yang di sidak oleh tim gabungan, pihaknya pun akan memeriksa pemilik apotik di wilayah Banjaran yang meracik cream kosmetik yang diduga ilegal. Pasalnya Apotek tersebut sudah melewati batas kewenangan karena telah meracik cream kosmetik. "Kami akan berkoordinasi dengan dinkes apakah apotek tersebut hanya mendapatkan teguran atau ijinnya di tarik," tegasnya.

Agus juga mengatakan, hasil razia gabungan tersebut, pihaknya berhasil menyita ratusan obat cream kosmetik racikan yang dimasukan ke dalam karung ukuran 25 kilogram dan ukuran dus karton sebesar dus mi instan. Ditempat kedua, kata Agus, pihaknya melanjutkan Sidak ke salahsatu apotek yang berada di Jalan Baleendah. Di apotek tersebut petugas gabungan memeriksa satu persatu rak penyimpanan obat. Petugas menemukan sejumlah obat berjenis dextro, obat-obat kadaluarsa dan obat yang kemasannya dipenuhi debu.

"Penyisiran dilanjutkan ke toko obat yang berada di Jalan Raya Baleendah-Rancamayar. Di toko obat tersebut petugas menemukan ratusan jenis obat daftar G atau obat keras. Ratusan obat keras tersebut disita," tuturnya.

Dia pun menghimbau, supaya masyarakat apabila menemukan pengedar atau pengguna oat PCC atau jenis obat keras lainnya, supaya langsung melaporkan pada petugas kepolisian.

Sementara itu, Staf Pemeriksan penyidikan BPOM Bandung, Rani, menuturkan, saat ini pihaknya bekerja sama dengan Polres Bandung untuk melakukan menyidikan obat PCC di apotek atau toko obat yang berada di wilayah Kabupaten Bandung. “Hari ini nihil. Tidak ditemukan obat jenis PCC tersebut di sejumlah apotek, namun, kebanyakan apotek atau toko obat tidak memiliki perizinan yang lengkap, sehingga dokumentasi kurang terpenuhi. Kami juga bekerja berdasarna regulasi, apabila di toko obat itu ada obat keras dan tidak ada izin edar, atau sudah ditarik dari peredaran, maka obat itu kami amankan," paparnya. (Lie)

Baca Lainnya