Senin, 24 September 2018 14:25

Anak Dibawah Umur jadi Tersangka Kasus Tewasnya Anggota The Jak Mania

Penulis : Fery Bangkit 
Delapan oknum Bobotoh  tersangka kasus tewasnya Haringga Sirila (23) pendukung Persija Jakarta.
Delapan oknum Bobotoh tersangka kasus tewasnya Haringga Sirila (23) pendukung Persija Jakarta. [Fery Bangkit/ limwaktuid]
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (24/9/2018).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (24/9/2018). [Fery Bangkit/ limwaktuid]
Delapan oknum Bobotoh tersangka kasus tewasnya Haringga Sirila (23) pendukung Persija Jakarta.
Delapan oknum Bobotoh tersangka kasus tewasnya Haringga Sirila (23) pendukung Persija Jakarta. [Fery Bangkit/ limwaktuid]

Limawaktu.id, - Delapan oknum bobotoh ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Haringga Sirila (23) pendukung Persija Jakarta. Dua tersangka di antaranya masih di bawah umur.

Kedelapan tersangka tersebut, yakni Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20) dan Joko Susilo (32). Sedangkan yang di bawah umur adalah SM (17) dan DFA (16). .

Seperti diketahui Haringga yang merupakan Anggota The Jak Mania tewas setelah dianiya oknum Bobotoh sebelum laga antara Persib Bandung versus Persija digelar di Stadion Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/9/2018) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris mengatakan, insiden penganiayaan tersebut penganiayaan itu terjadi antara pukul 13.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. Polisi menetapkan delapan tersangka yang diduga menganiaya korban secara berencana.

“Awalnya seorang pengendara sepeda motor melintasi depan GBLA dan ternyata dilakukan sweeping oleh anak-anak dari Bobotoh. Sehingga mereka mendapatkan ada satu orang diduga Jakmania yang memiliki KTP Jakarta,” katanya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (24/9/2018).

Sebelumnya, korban juga sempat memposting di akun instagramnya tiket kereta perjalanan Bandung-Jakarta. Kemudian identitas korban diketahui, akhirnya aksi pemukulan pun tak bisa dihindarkan. Korban saat itu langsung dihantam balok kayu dan alat berat lainnya hingga berlumur darah.

Bahkan, aksi tersebut diabadikan dalam sebuah video singkat, dalam video itu korban juga dihantam oleh sebatang besi.
Tidak sampai di situ, lanjutnya, korban kemudian dianiya berkali-kali dengan menggunakan alat yaitu balok, helm kaca, dengan tangan dan kaki yang mengakibatkan korban pada saat itu meninggal dunia di TKP.

Setelah kejadian polisi mengamankan lima orang bobotoh yang diduga terlibat. Namun, dari pemeriksaan 16 saksi lainnya, polisi menambahkan tiga orang jadi tersangka.

“Delapan orang kita sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan umur yang variasi. Ada yang di bawah umur 17 tahun ada juga yang sudah 40 tahun," ujarnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 170 atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal di atas 10 tahun penjara.

Baca Lainnya