Kamis, 15 April 2021 14:40

THR Tak Dibayar Buruh Bisa Ngadu ke Disnaker

Penulis : Bubun Munawar
Disnaker Kota Cimahi membuat posko pengaduan terkait dengan kewajiban perusahaan dalam memberikan THR tahun ini
Disnaker Kota Cimahi membuat posko pengaduan terkait dengan kewajiban perusahaan dalam memberikan THR tahun ini [Istimewa]

Limawaktu.id,- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cimahi membentuk posko pengaduan terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)  keagamaan 2021. Hal itu dilakukan menyusul keluarnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) terkait dengan Tunjangan Hari Raya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cimahi Juperianto Marbun mengatakan, pihaknya membuat posko pengaduan terkait dengan kewajiban perusahaan dalam memberikan THR tahun ini. Posko pengaduan dibentuk untuk menampung aspirasi para pekerja atau Buruh soal THR yang tidak dibayar, kurang dari seharusnya atau pembayarannya dicicil.

“Kita bikin posko pengaduan soal THR, seperti yg tidak dibayar, kurang dari seharusnya, pembayarannya di cicil jadi para buruh bisa mengadukannya jika terjadi hal demikian,” katanya, saat dihubungi Kamis (15/4/2021).

Menurut dia, posko pengaduan dibuat menindaklanjuti SE Manker terkait THR 2021 yang harus dibayarkan perusahaan minimal tujuh hari sebelum tibanya hari raya.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sudah  menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

“ Dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,"  jelasnya, saat Live Streaming di Channel  Youtube Kementerian Tenaga Kerja RI, 12 April 2021.

Dia melanjutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ida meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Adapun dalam pelaksanaannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Selanjutnya, dalam SE juga dijelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Ida meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

"Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan," kata Ida.

Baca Lainnya