Jumat, 14 Mei 2021 22:28

Selamatkan Rumah KPR dari Sitaan Bank dengan Cara Ini

Penulis : Lizikri Damar Tanjung Novela Andelin
Ilustrasi rumah yang dibeli dengan Kredit Perumahan Rakyat (KPR).
Ilustrasi rumah yang dibeli dengan Kredit Perumahan Rakyat (KPR). [galih.id]

Limawaktu.id – Gagal membayar cicilan adalah momok menakutkan bagi para debitur Kredit Perumahan Rakyat (KPR), apalagi di tengah kondisi perekonomian yang belum stabil akibat pandemi, di mana banyak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pemotongan gaji karyawan oleh perusahaan. Konsekuensinya, rumah akan berpindah tangan secara paksa, alias disita. Rumah yang sebelumnya milik bank akan kembali menjadi milik bank.

Namun jika hal itu benar-benar sampai terjadi, harapan belum sirna sepenuhnya. Masih ada langkah yang bisa diambil untuk menyelamatkan nasib rumah KPR dari tangan kreditur. Melansir Kompas.com, ada dua upaya yang dapat dilakukan yakni take over KPR dan negosiasi dengan bank.

Dalam take over KPR, debitur memindahkan fasilitas KPR dari satu bank ke bank lain. Dengan cara ini, bank yang baru akan memberikan pinjaman lebih tinggi dari bank sebelumnya. Tidak hanya itu, bank baru bisa saja menawarkan harga atau bunga yang lebih murah.

Untuk mendapatkan kembali rumah KPR, ada dua syarat yang harus dipenuhi, yakni melunasi tunggakan cicilan ke bank lama dan membayar cicilan KPR ke bank baru. Debitur juga akan dikenakan biaya penalti dan biaya KPR baru, yang meliputi biaya appraisal, notaris, biaya provisi, biaya proses, sampai Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Biaya yang dikeluarkan akan cukup besar.

Upaya yang kedua, negosiasi meminta keringanan pihak bank, yang meliputi rescheduling atau penjadwalan kembali kredit yang masih tersisa. Di sini, debitur dapat meminta perpanjangan tenor atau jatuh tempo sebanyak 1-2 tahun tanpa biaya denda.

Bentuk keringanan lainnya adalah permohonan restrukturisasi KPR. Di sini, debitur memohon perpanjangan tenor pembayaran dan mengurangi tingkat bunga KPR, atau pemberian diskon cicilan hingga 50% dengan syarat dan ketentuan.

Terakhir, debitur dapat memohon penataan kembali perjanjian KPR atau reconditioning. Di sini, bank mengatur ulang semua persyaratan dan ketentuan menjadi perjanjian baru.

Baca Lainnya