Sabtu, 24 April 2021 14:50

Segera Buat NPWP, Sering Dibutuhkan untuk Administrasi di Berbagai Instansi

Reporter : Lizikri Damar Tanjung Novela Andelin
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini diperlukan untuk mengurus administrasi non-perpajakan.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini diperlukan untuk mengurus administrasi non-perpajakan. [klikpajak.id]

Limawaktu.id – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sering dianggap hanya perlu dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menjadi Wajib Pajak, khususnya yang memiliki penghasilan tetap.

Padahal sebenarnya fungsi NPWP tidak hanya sebatas untuk mengurus pembayaran pajak. Selain itu, NPWP juga sudah bisa dimiliki meskipun belum memiliki pekerjaan dan penghasilan, asalkan sudah berumur dewasa.

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 8 ayat (4) terdapat ketentuan mengenai batas umur minimal untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakannya.

Di situ disebutkan bahwa “anak yang belum dewasa” adalah anak yang belum berumur 18 tahun dan juga belum pernah menikah.

Jadi pada dasarnya WNI yang telah berusia 18 tahun atau lebih sudah dapat melakukan hak dan kewajiban perpajakan, salah satunya adalah memiliki NPWP.

Meskipun belum memenuhi persyaratan objektif yakni memiliki penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Ketentuan Umum Pajak (KUP), subjek pajak tetap bisa memiliki NPWP jika ia mau.

Selain untuk mengurus persyaratan administrasi perpajakan, NPWP kini juga dibutuhkan dalam mengurus persyaratan non-pajak

Mengutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di www.pajak.go.id, salah satu keuntungan memiliki NPWP adalah kemudahan dalam persyaratan administrasi di berbagai instansi.

Menurut keterangan tersebut, saat ini banyak instansi dan perusahaan yang mencantumkan NPWP sebagai persyaratan utama atau dokumen pendukung untuk mengurus administrasi di instansi terkait.

Dilansir dari Kompas.com, persyaratan administrasi yang memerlukan NPWP biasanya antara lain pengajuan kredit bank, pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), pembuatan rekening koran, pembuatan paspor, pembelian produk investasi, dan untuk melamar pekerjaan. 

Jika memerlukan NPWP untuk mengurus hal-hal seperti di atas, pemohon bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau melalui online dengan mengakses e-registration pada situs pajak.go.id. Proses pembuatannya juga cepat dan tidak memakan biaya.

Baca Lainnya