Limawaktu.id – Untuk mengoptimalkan pemungutan pajak di wilayah Kota cimahi, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kerja sama ini bergerak di bidang pertukaran data perpajakan dan non-perpajakan antara kedua direktorat dengan Pemkot Cimahi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Walikota Cimahi Ngatiyana mengatakan, dalam kerja sama ini Pemkot Cimahi akan memberikan data perpajakan dan non-perpajakan Kepada DJP dan DJPK. Sebagai timbal baliknya, DJP dan DJPK akan memberikan data-data yang diperlukan Pemkot Cimahi.
“Kedepannya akan diupayakan supaya pertukaran data dapat dilakukan dengan integrasi kesisteman antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah,” katanya saat ditemui seusai penandatanganan kerja sama secara virtual di Gedung A Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Rabu (21/4/2021).
Mengenai penerimaan pajak daerah Kota Cimahi sendiri, berdasarkan data terbaru Bappenda Kota Cimahi, target pajak triwulan pertama sebesar Rp. 34.363.432.632,-. Pada akhir triwulan satu telah tercapai sebesar Rp. 54.235.792.199,-. atau jauh melebihi target awal.
"Ini bisa tercapai berkat kebijakan insentif pajak yang diberikan oleh Pemkot Cimahi kepada warga masyarakat yang membayar pajaknya lebih awal," tanggap Ngatiyana.
Ia berharap, di triwulan kedua nanti penerimaan pajak bisa sesuai target dan bahkan melebihi. Juga. agar kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk membayar pajak di awal tahun.