Selasa, 23 Februari 2021 15:48

Pemkot Bekasi Mendapatkan Kompensasi Rp. 150 Milliar Atas Penyerahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi

Penulis : Saiful Huda Ems (SHE)
PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi yang berada di wilayah Kota Bekasi
PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi yang berada di wilayah Kota Bekasi [humas]

Limawaktu.id, - Berdasarkan hasil evaluasi BPKP Perwakilan Jawa Barat,  diperoleh nilai kompensasi atas penyerahan aset dan layanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi di wilayah Kota Bekasi nilainya  kurang lebih Rp155 Milyar.

 Ketua DPRD Kabupaten Bekasi HM. BN. HolikQodratulloh, SE, M.Si mengapresiasi mediasi dan evaluasi yang telah dilakukan oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat dalam proses serah terima layanan dan aset PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi. DPRD Kabupaten Bekasi berkepentingan atas nilai kompensasi kurang lebih senilai Rp155 Milyar tersebut, karena selama ini DPRD Kabupaten Bekasi terus mendapat sorotan dan perhatian dari publik terkait dengan proses serah terima aset dan layanan serta nilai kompensasi, dimana yang semula Rp300milyar menjadi Rp155 milyar.

 “Saya berharap permasalahan serah terima aset dan layanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dapat diselesaikan secepatnya sehingga menjadi kebanggaan bahwa di saat sekarang masalah ini bisa diselesaikan,” jelasnya, Selasa (23/2/2021).

 Hal serupa disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putro, B.Eng, M. Si, juga menyampaikan apresiasi atas evaluasi yang dilakukan oleh BPKP. Menurutnya,  proses yang berjalan telah memperhatikan berbagai aspek sehingga menghasilkan simpulan yang fair. Harapannya proses serah terima segera selesai  dan dapat meningkatkan pelayanan air bersih oleh PDAM kepada masyarakat. “Pihak eksekutif baik dari Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun Pemerintah Kota Bekasi dapat segera menyepakati mekanisme serah terima dan pembayaran,” katanya.

 Setelah terjadi kesepakatan, Kepala Perwakilan BPKP Jabar Mulyana , Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, dan Ketua DPRD Kota Bekasi menandatangani Notulensi Rapat Pembahasan Bersama. Poin-poin yang disepakati mencakup persetujuan nilai kompensassi kurang lebih senilai Rp155 Milyar dengan mekanisme pembayaran yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama dan penyiapan Perjanjian Kerjasama yang dilengkapi dengan kesepakatan teknis dan kajian hukum serta pembentukan tim teknis gabungan kedua pemda dalam penyusunan rencana aksi.

Baca Lainnya