Limawaktu.id,- Kabar baik datang dari Pemkot Cimahi. Pasalnya, di Kota Cimahi dalam waktu tak lama lagi bakal ada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) hal itu terlihat dari informasi yang disampaikan Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, jika seleksi anggota BPSK bakal digelar minggu depan.
Menurut Kepala Disdagkoperin Kota Cimahi Dadan Darmawan, pada 22 April 2021 akan ada seleksi bagi calon anggota BPSK Kota Cimahi dan kabupaten kota lainnya di Jawa Barat.
“Kami sudah menerima surat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat terkait dengan seleksi anggota BPSK ini,” terangnya, Kamis (15/4/2021).
Dikatakannya, dikarenakan masih dalam suasana pandemi Covid-19, maka pelaksanaan seleksi tersebut akan dilaksanakan secara zoom meeting, yang terdiri dari test tertulis dan test wawancara. Test Tertulis akan dilakukkan sekitar satu jam, sedangkan test wawancara dilakukan sekitar 15 menit.
“Ketentuan tentang seleksi anggota BPSK ini didasarkan kepada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 72 tahun 2020 tentang BPSK,” katanya.
Dia melanjutkan, BPSK merupakan lembaga non-struktural yang berada di seluruh wilayah kota maupun kabupaten, dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara konsumen dan pelaku usaha tanpa harus melibatkan pengadilan.
Lembaga BPSK dimaksudkan untuk membantu para konsumen agar mendapatkan hak dan keadilan dengan cara yang cepat dan disertai biaya yang tidak mahal. Cara penyelesaian sengketa dengan BPSK diutamakan secara musyawarah secara kekeluargaan dan termasuk dalam hal persidangan, tanpa bantuan pengacara.
“Penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur mediasi, arbitrase dan konsiliasi sesuai dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga,” pungkasnya.