Senin, 3 Mei 2021 15:22

Hengky Ultimatum Toko Modern Segera Urus Perizinan

Penulis : Wawan Gunawan
Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan memberi waktu mulai hari ini,  3 Mei 2021 sampai dengan 6 bulan  pengelola toko modern untuk memproses perijinan
Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan memberi waktu mulai hari ini, 3 Mei 2021 sampai dengan 6 bulan pengelola toko modern untuk memproses perijinan [Istimewa]

Limawaktu.id,- Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan memberi waktu mulai hari ini,  3 Mei 2021 sampai dengan 6 bulan mendatang kepada pengelola mini market atau toko modern untuk memproses perijinan.

“Mulai Senin ini , sampai 6 bulan kedepan bagi toko-toko modern seperti Alfa, Indomart, atau lainya yang belum memiliki ijin usaha untuk segera mengurus. Kita memberi waktu sampai dengan 6 bulan” ungkap Hengky,Senin (03/05/2021).

Dia menyebutkan jika dalam waktu enam bulan tersebut ada toko modern yang tidak berizin dia tak segan-segan untuk menutup toko modern tersebut.

“Kalau memang belum diurus sampai oktober 2021 nanti, terpaksa kita akan melaklukan penutupan,”  sebutnya.

Selain soal pertizinan, Hengky juga meminta kepada para pengelola toko modern agar menampung produk-produk UMKM KBB sebanyak 20 persen dari kapasitas yang ada di toko tersebut, sehinnga akan terjadi peningkatan ekonomi bagi  pelaku UMKM agar tidak hanya produk dari luar saja yang masuk ke KBB.

Sebelumnya, pegiat media sosial Bandung Barat Pandu Muhammad, menengarai Carut marut perizinan dan kurangnya pengawasan kepada pelaku usaha toko modern di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi catatan penting untuk segera dituntaskan, setidaknya sudah ada 314 toko modern yang berdiri dan beroperasi hanya 39 di antaranya yang telah mengantongi izin.

“Keberadaan toko modern yang tak berizin di KBB belum pernah diberi tindakan tegas dari pemerintah daerah, seharunya pemerintah daerah bersikap tegas terhadap toko modern yang belum melengkapi izin, minimal menyegel/menutup sementara toko tersebut sampai sampai proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Ruang Terbuka Hijau (RTH), Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dan ketentuan lainya seperti yang Plt lakukan ketika menyidak pembangunan Pasar Tagog,” katanya, belum lama ini.

 

 

 

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer