Limawaktu.id,- Di Era perkembangan industri 4.0 ini kita banyak melihat kegiatan ekonomi saat ini dimana masyarakat mulai berfikir cerdas untuk menjadi rakyat mandiri dengan membangun usaha sendiri.
Plt Bupati Bandung Barat mengungkapkan, kesempatan bagi mereka seharusnya dapat memanfaatkan lembaga keuangan yang ada di daerah mereka yang cenderung ramah kepada masyarakat.
“Namun, banyak dari masyarakat yang belum mengenal dengan betul, apa fungsi Koperasi Syariah itu sendiri. Bahkan, banyak pula yang tidak mengenal sama sekali,” ungkapnya,Senin (24/5/2021).
Menurut dia, Untuk lebih mengenal apa itu lembaga Koperasi Syari'ah dengan ini KSEI Ahnaf Politeknik Negeri Bandung menghadirkan Webinar Wisata Ekonomi Islam ‘Membangun Startup Koperasi Syariah di Era 4.0’ Sabtu, 29 Mei 2021, Pukul 09.00 s.d selesai Via Zoom Meetings dan Streaming YouTube Terbuka untuk Umum
“saya akan menjadi narasumber dikegiatan tersebut,” katanya.
Selain dirinya, akan hadir juga Usep Mulyadi CEO Koperasi Gotong Royong, Founder Desa Anak Bangsa Hasna Zakiyah Fadilah General Finance Koperasi Gotong Royong, Ketua Departemen Public Relation KSEI Ahna.
Seperti diketahui, Menurut Pasal 1 Kementerian Koperasi UKM RI tahun 2009, koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang segala kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, simpanan pokok, sesuai dengan pola bagi hasil “Syariah” dan investasi.
Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke sistem syariah yang sesuai dengan aturan Islam.
Sementara koperasi syariah Indonesia merupakan salah satu jenis koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi primer yang tersebar di seluruh Indonesia, koperasi ini merupakan sebuah konversi dari konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya.