Kamis, 25 Januari 2018 10:25

Dampak Diwajibkannya Angkutan Online Bagi PAD di Kota Cimahi

Penulis : Fery Bangkit 
Petugas Dishub sedang melakukan uji kendaraan di UPT PKB.
Petugas Dishub sedang melakukan uji kendaraan di UPT PKB. [Limawaktu]

Limawaktu.id - UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota CImahi meyakini, diharuskannya Angkutan Online melakukan pengujian kendaraan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor uji kir.

Ketentuan angkutan sewa khusus atau online harus melakukan uji KIR tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Produk hukum Kementrian Perhubungan itu akan berlaku mulai 1 Ferbruari 2018.

"Otomatis akan meningkatk (PAD), karena kendaraan online wajib uji KIR," ujar Asep Rahmat Rio, Kepala UPT PKB Dinas Perhubungan Kota Cimahi saat dihubungi, Kamis (25/1/2018).

Ditahun 2017, PAD dari sektor uji KIR mencapai Rp 669 juta. Kendaraan yang melakukan uji kir per harinya mencapai 40. Terdiri dari angkutan barang, bus dan angkutan online.

"Setahun wajib uji KIR 2 (dua) kali," ucapnya.

Sampai saat ini, lanjut Asep, pihaknya masih menunggu kebijakan dari Dinas Perhubungan Jawa Barat terkait legalitas dan kuota angkutan online di Kota Cimahi.

Informasi terbaru, kuota angkutan online untuk Cimahi mencapai 476 unit. Namun, jumlah maksimal tersebut masih harus melihat kondisi di lapangan.

Pasalnya, para pelaku angkutan online ini diwajibkan mengurus sejumlah perizinan. Setelah proses izin selesai, baru kendaraan online itu diperbolehkan beroperasi, dan tentunya melalukan uji KIR berkala.

"Pada prinsipnya, kita sudah siap. Dari segi uji KIR-nya juga sudah siap," pungkasnya.

Baca Lainnya