Rabu, 17 Februari 2021 11:58

Dampak Covid-19, Penerimaan Pajak di Cimahi Mengalami Penurunan

Penulis : Bubun Munawar
Petugas mobile pajak sedang melayani warga
Petugas mobile pajak sedang melayani warga [humas]

Limawaktu.id,- Selama masa pandemi Covid-19 terjadi penurunan penerimaan pajak di Kota Cimahi. Selama pandemi ini hampir semua obyek pajak mengalami penurunan.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan daerah (Bappenda) Kota Cimahi Ahmad Saefulloh menerangkan, saat ini ada penurunan penerimaan pendapatan pada semua obyek pajak dari masyarakat.

“Ada penurunan hampir pada semua obyek pajak,” terangnya, Rabu (17/2/2021).

Untuk membantu masyarakat dimasa pandemi saat ini, pihaknya akan melakukan pengurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini. Saat ini kebijakan tersebut masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) dan rencananya bakal diterapkan 1 Maret mendatang.

Kepala Bidang Identifikasi Pendapatan, Iyun Sapta Mulyana mengatakan, program pengurangan PBB  sama seperti yang sudah diterapkan tahun lalu. Dimana ada pengurangan dari mulai 20 persen sampai, 10 persen hingga 5 persen.

"Kalau sekarang rencana di bulan Maret 10 persen, April 5 persen, bulan Mei 2,5 persen. Sementara untuk nilai pajak 0 sampai dengan Rp 50 ribu pengurangannya 100 persen. Kemudian di atas Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu itu 50 persen pengurangannya," katanya.

Diakuinya,  jumlah pengurangan pajak tahun ini berbeda dengan tahun lalu yang lebih besar pengurangannya lantaran kebijakannya langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun tahun ini berdasarkan kebijakan dari Pemerintah Kota Cimahi.

"Pemerintah kota masih mengganggap bahwa dampak Covid-19 ini masih terasa. Masih perlu ada pengurangan, sehingga  pengurangannya tidak sedrastis tahun kemarin. Tapi ini masih rencana, kami masih nunggu Perwalnya," jelasnya.

 

Baca Lainnya