Selasa, 8 Juni 2021 21:37

Bappenda Kota Cimahi Tingkatkan Pendapatan Daerah

Penulis : Lizikri Damar Tanjung Novela Andelin

Limawaktu.id – Dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi mendorong pengusaha dan pemilik rumah makan dan kafe untuk menerapkan pajak restoran sebesar 10 persen dalam setiap transaksi yang dilakukan pelanggan.

Kepala Bapenda Kota Cimahi Ahmad Saepulloh mengatakan, total pendapatan yang diperoleh Kota Cimahi di sektor perpajakan sejak munculnya inovasi kebijakan ini jika diakumulasikan mencapai 16 miliar rupiah.

“Pihak pusat pun memberikan apresiasi atas inovasi yang dilakukan Bappenda Kota Cimahi,” katanya saat prosesi simbolis penyerahan banner penerapan pajak restoran di Inaka Coffee, Jalan Budi Karya, Cibeber, Kota Cimahi, Selasa (8/6/2021).

Sementara itu Ainul Hidayat, pemilik Inaka Coffee berharap, penerapan pajak restoran ini dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan PAD Kota Cimahi.

“Saya memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan pariwisata, karena kebetulan saya juga Ketua Gema Wira Jabar Satu. Sebagai warga Kota Cimahi, saya ingin menggali potensi yang ada di kota ini,” katanya.

Penerapan pajak restoran ini, diharapkan oleh Asisten Administrasi dan Keuangan Tata Wikanta, dapat membangkitkan motivasi yang lebih tinggi dan menggugah ketertarikan pengusaha-pengusaha bidang kuliner lainnya. Juga, konsumen semakin yakin bahwa restoran bersangkutan memiliki legalitas dan identitas.

“Mudah-mudahan ini menjadi daya tarik juga pada konsumen yang lain,” katanya.

Baca Lainnya