Senin, 26 April 2021 17:12

Anda Penerima Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta? Ini Cara Mengecek dan Pencairannya

Penulis : Lizikri Damar Tanjung Novela Andelin
Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) sebesar Rp 1,2 juta sedang disalurkan.
Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) sebesar Rp 1,2 juta sedang disalurkan. [indonesiaexpat.biz]

Limawaktu.id – Pemerintah saat ini sedang menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) sebesar Rp 1,2 juta. Bantuan ini disalurkan melalui beberapa bank yang ditunjuk.

Apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM? Berikut Limawaktu.id sajikan Langkah-langkah pengecekan penerima bantuan yang dirangkum dari laman web resmi Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Untuk nasabah Bank BRI dapat dapat mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum. Kemudian masukkan Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi. Selanjutnya klik “Proses Inquiry” dan layar akan menampilkan apakah Nomor KTP terdaftar atau tidak.

Adapun untuk nasabah Bank BNI dapat mengakses laman banpresbpum.id, kemudian masukkan Nomor KTP dan klik “Cari”. Layar akan menampilkan apakah Nomor KTP terdaftar atau tidak.

Dilansir dari Tribunnews.com, untuk mencairkan BLT UMKM penerima akan mendapatkan informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon. Penerima kemudian mendatangi lembaga penyalur dengan membawa persyaratan berupa KTP elektronik, Fotokopi NIB atau SKU, dan Kartu Keluarga (KK). Di lokasi penyaluran, penerima mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan, proses pencairan BLT UMKM diharapkan sesuai dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, Kemenkop UKM juga berkoordinasi dengan aparat pemerintah dan keamanan setempat.

Dikutip dari laman Kemenkopukm.go.id, Kementerian Koperasi dan UKM akan merencanakan proses elektronik dalam penyaluran BPUM dan pengurusan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dari penerima, sehingga bisa mempersingkat waktu dan mempermudah pelaku usaha mikro, serta menghindari antrean.

Baca Lainnya