Warga Masih Menanti Kejelasan Pilkades Desa Girimukti, ini Sebabnya!
Limawaktu.id - Persoalan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Girimukti Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum usai. Sebab, gugatan dan tuntutan untuk dilakukan penghitungan ulang atau pemilihan ulang belum mendapatkan respons dari pihak panitia Pilkades baik tingkat desa ataupun kabupaten.
Kondisi itu mulai membuat warga geram dan aneh sebab persoalan ini seperti disepelekan dan tidak ada upaya konkret dari pihak panitia untuk segera menindaklanjuti tuntutan warga yang sudah disampaikan ke desa dan juga kecamatan.
"Sampai sekarang belum ada tindak lanjut dan kejelasan soal kisruh Pilkades di Desa Girimukti. Padahal tuntutan warga sederhana, tinggal buka kotak suara dan lakukan penghitungan ulang dengan disaksikan pihak terkait. Atau jika tidak memungkinkan lakukan pemilihan ulang," Koordinator dan Juru Bicara Aksi Perselisihan Pilkades Girimukti Arief Hidayat, Sabtu (7/12/2019).
Harapan warga, kata dia, sengketa Pilkades Girimukti ini sebelum pelantikan ini harus sudah ada kejelasan dan titik terang supaya warga menjadi tenang. Jangan sampai, kata Arief, panitia Pilkades di desa hingga kabupaten menutup mata dengan persoalan yang terjadi di bawah. Sebab jika persoalan ini dibiarkan bisa menjadi bom waktu dan memicu gelombang ketidakpuasan warga yang lebih besar seperti saat datang ke kantor Kecamatan Cipongkor beberapa waktu lalu.
"Janganlah warga dipermainkan oleh kepentingan pihak-pihak tertentu. Keinginan warga sederhana lakukan penghitungan ulang atau pemilihan ulang, siapapun nanti yang menang asalkan dengan cara-cara yang jujur dan benar, pasti warga akan menerima keputusannya," kata dia.
Dikonfirmasi terpisah Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tingkat KBB hingga kini belum menerima pengaduan dari masyarakat ataupun calon kepala desa termasuk sengketa yang muncul di Pilkades Girimukti. Mengacu pada Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 35 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, bahwa ruang waktu pengaduan ke tingkat panitia desa selama 3 hari, begitupun pengaduan ke tingkat kecamatan sama 3 hari. Sementara saat ini sejak dilakukan pencoblosan pada 24 November 2019 sudah berjalan hampir dua minggu.
"Belum ada laporan soal sengketa Pilkades Girimukti yang dilaporkan pihak kecamatan ke kabupaten," kata Wakil Ketua Panitia Pilkades Tingkat KBB, Wandiana.
Terkait tuntutan penghitungan suara ulang dan pemilihan ulang, dia menyebutkan harus melihat dulu permasalahannya. Namun jika mengacu kepada Pasal 54 penghitungan ulang di TPS bisa dilakukan jika terbukti ada satu atau lebih penyimpangan. Seperti penghitungan dilakukan di ruang tertutup, kurang cahaya, dilakukan di luar tempat dan waktu yang sudah ditentukan, dan terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan suara sah dan tidak sah.
"Penghitungan ulang itu bisa dilakukan setelah ada ketetapan dari panitia pemilihan tingkat desa setelah ada kesepakatan dengan para saksi dari calon kepala desa. Kami berharap persoalan Pilkades Girimukti dapat diselesaikan di tingkat desa, karena hakekat dari pilkades dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat," jelasnya.