Tak Punya KTP Elektronik, Hak Pilih di Pilkada Hilang
Limawaktu.id,- Korupsi KTP Elektronik (e-KTP) yang saat ini tengah diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak saja merugikan negara, dampaknya juga menghambat proses penyelenggaraan pesta demokrasi, pilkada serentak. Pasalnya, Undang-undang No. 10 tahun 2016 menyatakan bahwa kebijakan tunggal untuk pemilih di pilkada serentak adalah bagi pemilik KTP elektronik.
Terkait hal tersebut, Ketua KPU KBB Iing Nurdin menjelaskan, "Adanya perubahan sistem dalam pilkada serentak diantaranya syarat pemilih kalao dulu cukup hanya KTP saja, sekarang harus memiliki KTP elektronik.
“Jika pemerintah daerah tidak melakukan perekaman e-KTP secara intensif akan merugikan banyak , karena tidak akan bisa menggunakan hak pilihnya, " kata Iing, Minggu (8/10) .
Dalam tahapan ini KPU KBB selalu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mendorong perekaman secara intensif, karena pemerintah daerah punya kewajiban yang sama untuk mensukseskan pilkada, terlepas dari keterbatasan sarana dan prasarana. KPU sebagai enduser berharap warga yang memiliki hak pilih bisa seratus persen terekam.
"Masalah tersebut terkait dengan tingkat partisipasi dalam pilkada serentak jika warga yang memiliki hak pilih tidak terekam atau belum ber e-KTP, hal ini bukan hanya kewajiban KPU dan Disdukcapil saja akan tetapi semua pihak, stakeholder, peserta, partai politik, ulama, tokoh masyarakat dan guru atau semua orang yang berkepentingan suksesnya pilkada serentak", pungkasnya.(jk)*