Kamis, 15 Maret 2018 19:47

Ribuan Warga Bandung Barat Terancam Tak Bisa Nyoblos di Pilkada 2018

Ilustrasi [Pixabay]

Limawaktu.id - Sekitar 7.000 warga terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati /Wakil Bupati Bandung Barat dan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat 2018.

Pasalnya, ribuan warga tersebut memiliki duplicate record Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dengan daerah lain, dan belum mengajukan proses pindah.

"Mereka harus melakukan proses pindah dulun untuk menggunakan hak pilihnya. Soalnya di Pilkada ini kan menggunakan azas domisili," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat, Wahyu Diguna, Kamis (15/3/2018).

Untuk menyukseskan Pilkada serentak 2018, Wahyu meminta agar warga yang tercatat di dua daerah itu segera melakukan proses pindah.

Sejauh ini, Wahyu mengklaim perekaman KTP-el di Bandung Barat sudah mencapai 96%, dari total 1.177.597 penduduk yang wajib memiliki KTP-el.

"Di data konsolidasi bersih ada penambahan target yang harus dituntaskan. Jadi sekarang itu masih ada 42.384 jiwa atau sekitar 4 persen wajib KTP-el yang belum perekaman" beber Wahyu.

Sementara warga yang sudah memiliki KTP-el, lanjut Wahyu, sudah mencapai 1.017.795 atau sekitar 86%. Sementara 159.784 warga masih belum memiliki KTP-el.

"Kami sempat terkendala pencetakan karena stok tinta habis. Namun, permasalahan akan teratasi, karena kami akan segera menerima kiriman tinta," tuturnya.