Zona Integritas Harus Berdampak Nyata, Bukan Sekadar Lengkapi Dokumen
Limawaktu.id, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menutup masa pengusulan Zona Integritas (ZI) Tahun 2026 pada 30 Juni 2026. Penutupan tersebut menjadi penanda dimulainya proses evaluasi bagi ribuan unit kerja yang mengajukan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas harus menghasilkan perubahan nyata dalam pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.
"Pembangunan Zona Integritas menjadi langkah awal yang sangat penting untuk memastikan reformasi birokrasi berjalan pada rel yang benar. Integritas harus menjadi budaya yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat," ujar Rini di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurutnya, keberhasilan membangun Zona Integritas tidak ditentukan oleh satu aspek semata, melainkan melalui konsistensi seluruh unit kerja dalam mengelola perubahan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Rini menjelaskan terdapat tiga fokus utama yang menjadi fondasi pembangunan Zona Integritas. Pertama, memperkuat integritas melalui pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta memperkuat sistem pengendalian internal. Kedua, meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan harapan masyarakat. Ketiga, meningkatkan kapabilitas organisasi serta akuntabilitas kinerja sehingga setiap unit kerja mampu bekerja secara efektif, terukur, dan berorientasi pada hasil.
"Ketiga aspek tersebut harus berjalan secara seimbang karena integritas tanpa kinerja yang baik tidak akan memberikan manfaat yang optimal, sementara kinerja yang tinggi tanpa integritas juga tidak akan menghasilkan kepercayaan publik yang berkelanjutan," katanya.
Lebih lanjut, Rini menuturkan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan bagian dari implementasi arahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, profesional, dan dipercaya masyarakat, terutama di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin cepat di era digital.
Predikat WBK dan WBBM, lanjutnya, hanya diberikan kepada unit kerja yang menunjukkan komitmen kuat dari pimpinan hingga seluruh jajaran dalam melakukan perubahan secara nyata, sistematis, dan berkelanjutan.
"Semakin banyak unit kerja berpredikat WBK dan WBBM, semakin kuat budaya birokrasi yang bersih dari korupsi dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. Komitmen ini harus menjadi semangat bersama, dari pimpinan hingga seluruh jajaran," tegasnya.
Berdasarkan data Kementerian PANRB, hingga penutupan periode usulan Tahun 2026 tercatat lebih dari 16.734 unit kerja dari instansi pemerintah pusat maupun daerah telah mengajukan pembangunan Zona Integritas. Dari jumlah tersebut, 2.983 unit kerja telah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), sementara 430 unit kerja berhasil memperoleh predikat tertinggi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kementerian PANRB menilai tingginya antusiasme instansi pemerintah dalam membangun Zona Integritas menunjukkan semakin kuatnya komitmen reformasi birokrasi di Indonesia. Pembangunan ZI tidak hanya berorientasi pada pencapaian predikat, tetapi merupakan proses transformasi budaya kerja yang menanamkan nilai integritas, profesionalisme, serta pelayanan publik yang berkualitas.
Melalui proses evaluasi yang kini mulai berlangsung, pemerintah berharap semakin banyak unit kerja mampu membuktikan bahwa integritas bukan hanya tercermin dalam kelengkapan dokumen administrasi, melainkan diwujudkan melalui kinerja nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Keberhasilan pembangunan Zona Integritas diharapkan menjadi investasi jangka panjang dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, adaptif, dan berdaya saing.