Yusril : Kemenangan HTI di Pengadilan Itu Hoax
Limawaktu.id - Beredarnya informasi yang tersebar di chat WhatsApp (WA) terkait kemenangan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan, dibantah oleh kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra melalui WA kepada limawaktu.id.
Berikut pesan WA yang beredar.
ALHAMDULILLAH... REZIM ANTI ISLAM AMBRUK MELAWAN HTI
Yusril Ihza Mahendra menangkan HTI di pengadilan, Negara MEMBISU
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya;Memerintahkan Tergugat Mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017.
Yusril dengan tegas menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut bohong, "Hoax itu. Sidang HTI sedang berjalan, belum ada putusan", jawabnya singkat saat dimintai klarifikasi oleh limawaktu.id.